POLANDIA

Perusahaan Pers Bakal Dikenai Pajak Iklan, PM Beri Klarifikasi

Redaksi DDTCNews
Senin, 31 Mei 2021 | 10.35 WIB
Perusahaan Pers Bakal Dikenai Pajak Iklan, PM Beri Klarifikasi

Perdana Menteri (PM) Polandia Mateusz Morawiecki (foto: https://archiwum.premier.gov.pl/)

BRUSSELS, DDTCNews – Komisi Eropa memberikan perhatian khusus perihal rencana Pemerintah Polandia mengenakan pajak atas iklan yang dihasilkan oleh media lokal.

Komisioner Eropa Paolo Gentiloni mengatakan Komisi Eropa saat ini tengah memantau rancangan undang-undang pajak Polandia. Menurutnya, pengawasan komisi untuk memastikan RUU tentang pajak tidak mengancam sistem media yang bebas dan plural.

"Komisi telah menerima kekhawatiran dari pemangku kepentingan media tentang usulan pajak 5% hingga 7% atas pendapatan iklan perusahaan digital dan media. Kami harap Pemerintah Polandia mendengarkan hal tersebut," katanya dikutip pada Senin (31/5/2021).

Gentiloni menuturkan RUU Pajak Iklan menargetkan perusahaan digital multinasional dengan pendapatan tahunan lebih dari €750 juta dan mendapatkan penerimaan lebih dari €5 juta dari pasar domestik.

Dalam RUU tersebut, perusahaan pers lokal akan dikenakan pajak iklan jika membukukan pendapatan iklan tahunan lebih dari 50 juta zloty Polandia atau setara dengan Rp194 miliar. Perusahaan pers yang didanai oleh anggaran negara dikecualikan dari pungutan pajak iklan.

"Uni Eropa berharap negara anggota tetap memastikan kebijakan mereka termasuk pada bidang fiskal tidak memengaruhi tugas media yang bebas, independen, dan plural," ujarnya.

Sementara itu, Perdana Menteri (PM) Polandia Mateusz Morawiecki sudah mengklarifikasi perihal RUU Pajak Iklan bagi perusahaan media lokal. Dia memastikan RUU tersebut tidak ditujukan kepada perusahaan media kecil dan beroperasi secara regional.

Seperti dilansir Tax Notes International, pemerintah akan menyusun ulang proposal pajak iklan. Proposal tersebut akan ditinjau ulang oleh Kementerian Keuangan. Otoritas fiskal menilai penerimaan dari pajak iklan tersebut akan mendukung pembiayaan pembangunan.

Hasil pungutan pajak iklan akan digunakan untuk meningkatkan sistem pelayanan kesehatan, konservasi alam dan pelestarian monumen nasional. Selain itu, setoran pajak juga akan digunakan untuk belanja kegiatan promosi warisan budaya nasional Polandia. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.