Ilustrasi. Suasana jalan kosong saat "lockdoen" akibat penyebaran penyakit virus korona (Covid-19) di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (1/6/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Lim Huey Teng/rwa/cfo
PUTRAJAYA, DDTCNews - Otoritas pajak Malaysia (Lembaga Hasil Dalam Negeri/LHDN) memberikan fleksibilitas kepada wajib pajak terdampak pandemi Covid-19. Hal ini dilakukan setelah pemberlakuan kembali perintah mengontrol pergerakan (movement control order/MCO) atau lockdown.
LHDN menyatakan fleksibilitas yang ditawarkan berupa penundaan pembayaran denda terkait dengan kewajiban perpajakannya hingga 2022. Meski demikian, otoritas mensyaratkan wajib pajak tetap mematuhi pembayaran pokok pajak yang terutang.
"Tujuannya meringankan beban wajib pajak dalam melunasi tunggakan pajak dan denda pajaknya," bunyi pernyataan LHDN, dikutip pada Jumat (4/6/2021).
LHDN menyatakan pemberian relaksasi denda tersebut berdasarkan pada UU Pajak Penghasilan 1967, UU Pajak Keuntungan Properti 1976, dan UU Stempel 1949.
LHDN juga juga mempertimbangkan permohonan penjadwalan ulang pembayaran pajak bagi wajib pajak yang kehilangan sumber pendapatan atau menghadapi masalah penyelesaian karena penguncian total. Dalam permohonan peninjauan kembali tersebut, wajib pajak harus dapat memberikan alasan yang kuat kepada otoritas.
Selain itu, wajib pajak diminta untuk mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan. Nantinya, banding akan dipertimbangkan berdasarkan kasus per kasus.
LHDN menegaskan relaksasi yang diberikan hanya berlaku bagi wajib pajak yang pendapatannya terdampak akibat pandemi dan lockdown total.
"Wajib pajak yang tidak terpengaruh [pandemi] tetap harus terus membayar pajak," bunyi pernyataan tersebut, seperti dilansir freemalaysiatoday.com.
Malaysia kembali menerapkan lockdown total selama 14 hari mulai 1 Juni 2021 untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19. Sejumlah kantor pemerintah dan tempat usaha berhenti beroperasi untuk sementara waktu. (kaw)