Mantan Presiden AS Donald Trump memberi isyarat saat berbicara kepada para pendukungnya selama Reli Save America di Sarasota Fairgrounds di Sarasota, Florida, AS, Sabtu (3/7/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Octavio Jones/AWW/sa.
WASHINGTON D.C., DDTCNews - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (Department of Justice) akhirnya memerintahkan Internal Revenue Service (IRS)Â untuk menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) Donald Trump kepada Kongres.
Keputusan tersebut disambut positif kelompok Partai Demokrat. Ketua Kongres Amerika Serikat (AS) yang juga Anggota Partai Demokrat Nancy Pelosi mengatakan akses terhadap SPT Trump adalah masalah keamanan nasional.
"Masyarakat AS berhak untuk mengetahui konflik kepentingan Trump ketika dia masih menjadi presiden," ujar Pelosi, dikutip pada Senin (2/8/2021).
Dengan keputusan tersebut, IRS harus menyerahkan SPT Trump kepada Ways and Means Committee. Adapun Ways and Means Committee merupakan komisi pada Kongres AS yang berwenang atas urusan-urusan perpajakan, pengenaan tarif, dan hal-hal lain yang terkait dengan penerimaan negara.
Menurut Departemen Kehakiman AS dalam memonya, Ways and Means Committee memiliki justifikasi yang cukup untuk meminta informasi perpajakan Trump. Dengan demikian, IRS harus segera menyerahkan informasi tersebut.
Seperti diketahui, anggota Partai Demokrat pada Ways and Means Committee telah berupaya untuk memperoleh akses atas SPT milik Trump sejak 2018. Namun demikian, permintaan tersebut ditolak oleh Trump.
Menurut Departemen Kehakiman AS pada masa pemerintahan Trump, SPT milik Trump rentan digunakan sebagai alat politik oleh Partai Demokrat yang kala itu adalah oposisi pemerintah.
Trump sendiri secara pribadi tidak pernah membuka SPT-nya kepada publik sebagaimana presiden-presiden AS sebelumnya. Trump berargumen SPT-nya tidak dapat dipublikasikan kepada masyarakat karena sedang diaudit IRS. (kaw)