Ilustrasi.
SIAPA yang tidak tahu hamburger? Makanan ini sangat dikenal di kalangan masyarakat dengan suguhan daging yang diapit roti bundar. Uniknya, di Arkansas, ada jenis pajak yang dinamakan hamburger tax.
Salah satu negara bagian di AS ini mengenakan pajak hamburger atas pemesanan makanan. Dasar pengenaan pajak ini adalah harga jual makanan yang dipesan. Namun, di beberapa kota lainnya, pajak hamburger juga dikenakan atas jasa penginapan di hotel.
“Jika kamu adalah individu dengan penghasilan rata-rata atau menengah ke bawah dan memiliki 3 sampai 4 anak dan mengajak mereka ke McDonald’s atau apapun, hamburger tax akan dikenakan padamu.” ujar Koordinator Northeast Arkansas Tea Party Iris Stevens seperti dilansir Kait8.com.
Berdasarkan hukum negara bagian, penerapan kebijakan pajak perlu mendapatkan persetujuan dari perwakilan rakyat. Hal ini disebabkan adanya prinsip ‘taxation without representation is robbery’ yang dikembangkan pada masa revolusi di AS tahun 1750-an.
Namun, pajak hamburger ini justru diperlakukan berbeda. Undang-undang negara bagian mengatur bahwa dewan kota berhak untuk memilih dan mengesahkan peraturan pajaknya sendiri. Oleh karena itu, pengenaan pajak hamburger tidak melalui pemungutan suara dari penduduk setempat.
Sebagai informasi, pajak hamburger bukanlah pajak baru yang dikenakan khusus atas makanan siap saji atau fast food. Sebelumnya, sudah terdapat pemajakan serupa dengan nama lain seperti fat tax atau junk food tax.
Pengenaan pajak ini diberlakukan dengan alasan untuk mereduksi tingkat obesitas yang berpotensi mengakibatkan jantung coroner dan diabetes. Negara-negara yang menerapakan pemajakan tersebut di antaranya Denmark, India, Jepang, Hungaria, Meksiko, dan Inggris. (vallen/rig)