Penggambaran Genghis Khan. (sumber: historyofyesterday.com)
JAKARTA, DDTCNews - Kampanye militer Bangsa Mongol di bawah Genghis Khan tidak hanya berkutat pada ekspansi wilayah di sebagian besar Asia dan Eropa Timur.
Stabilitas sistem pemerintahan juga menjadi perhatiannya untuk mengelola wilayah yang sangat luas pada periode penaklukan. Salah satu yang disusun adalah kebijakan pajak yang berlaku pada seluruh negeri.
Genghis Khan, atau terkadang disebut Jenghis Khan, menerapkan beberapa kebijakan fiskal dalam mengelola negara. DDTCNews menghimpun daftar regulasi pajak yang berlaku pada era Genghis Khan, dikutip dari artikel jurnal Southern Methodist University dan jurnal Columbia University. Berikut daftarnya:
Pertama, Bangsa Mongol menurunkan beban pajak untuk semua warga wilayah taklukannya. Bahkan, beberapa profesi seperti dokter, guru, imam agama, dan lembaga pendidikan dihapus dari daftar pungutan pajak.
Kedua, Genghis Khan memangkas pajak bursa barang komersial menjadi hanya 3% dan tidak lagi memungut pajak barang mewah. Ketiga, pembebasan pajak bagi para pemimpin agama. Pemuka agama juga dibebaskan dari pajak atas pelayanan publik.
Kebijakan ini bagian dari penghormatan Genghis Khan atas kebebasan beragama. Dia melarang pasukannya melakukan pembunuhan terhadap pendeta, biarawan, mullah, dan orang suci agama lainnya.
Keempat, diskon pajak untuk petani pada wilayah taklukan di China Utara. Bangsa Mongol memberikan remisi pajak dan bantuan untuk pembangunan lumbung pangan yang hancur akibat perang antara Mongol dan China pada 1262.
Kebijakan insentif pajak tersebut terbukti efektif. Pasalnya, keberhasilan ekonomi para petani ikut membawa tambahan penerimaan pajak yang menguntungkan Bangsa Mongol.
Kelima, Genghis Khan menerapkan kebijakan perpajakan khusus bagi petani di wilayah China. Sistem pajak bagi petani berlaku dengan rezim final. Hal tersebut memberikan kepastian bagi petani berapa banyak upeti yang harus dibayar kepada Genghis Khan. (sap)