Ilustrasi.
MANAMA, DDTCNews - Bahrain dikabarkan berencana untuk meningkatkan tarif PPN hingga 2 kali lipat dari saat ini sebesar 5% menjadi 10% sebagai salah satu upaya menurunkan defisit anggaran yang makin melebar akibat pandemi Covid-19.
Pejabat pemerintah menyatakan Bahrain tengah mengalami tekanan fiskal yang tergolong berat akibat belanja yang dikeluarkan untuk penanganan Covid-19. Pada 2020, defisit anggaran Bahrain bahkan sudah menyentuh 18,3% dari PDB.
"Bahrain memutuskan untuk meningkatkan tarif PPN setelah melakukan evaluasi secara menyeluruh atas belanja dan pendapatan negara," kata salah seorang sumber pejabat pemerintah dikutip dari zawya.com, dikutip Senin (27/9/2021).
Bukan tanpa sebab, Bahrain mengalami kesulitan fiskal. Harga minyak bumi yang terus mengalami penurunan sangat berdampak terhadap kinerja penerimaan. Kenaikan tarif PPN dari 5% menjadi 10% pun menjadi opsi untuk menutup kebutuhan belanja.
Apabila terealisasi, Bahrain akan menjadi negara kedua di Kawasan Teluk yang meningkatkan tarif PPN. Sebelumnya, Arab Saudi telah meningkatkan tarif PPN dari 5% menjadi 15%. Peningkatan tarif PPN dari 5% ke 15% telah dilakukan oleh Arab Saudi sejak Juli 2020.
Dari 6 negara Arab yang menjadi anggota GCC, terdapat 4 negara yang memberlakukan PPN. Selain Arab Saudi dan Bahrain, negara yang telah memberlakukan PPN adalah Uni Emirat Arab dan Oman. Kedua negara tersebut mengenakan PPN dengan tarif sebesar 5%.
Uni Emirat Arab tercatat sudah memberlakukan PPN sejak Januari 2018. Sementara itu, Oman baru memberlakukan pajak konsumsi tersebut pada April 2021. (rig)