Ilustrasi.
MANILA, DDTCNews - Menteri Keuangan Filipina Carlos G. Dominguez III membantah eksodus yang dilakukan perusahaan perjudian online lepas pantai atau Philippine Offshore Gaming Operators (POGO) disebabkan rezim pajak yang berlaku saat ini.
Dominguez mengatakan terdapat sejumlah faktor yang mendorong POGO pindah dari satu negara ke negara lain. Menurutnya, hal utama yang menentukan kehadiran bisnis judi online yakni keberadaan para konsumen.
"Orang keluar [dari Filipina] bukan karena rezim pajak kami di sini. Itu karena sumber pasar sudah mengering," katanya, Selasa (12/10/2021).
Dominguez menuturkan Presiden Duterte telah menandatangani UU 11590 tentang pemajakan POGO pada September lalu. Langkah itu menjadi bagian dari program pemerintah untuk mengenakan pajak tambahan pada operasi judi lepas pantai.
Di sisi lain, eksistensi POGO di Filipina juga terpengaruh dengan kebijakan pemerintah China. Baru-baru ini, China mulai memberlakukan kebijakan untuk memerangi perjudian lintas batas dengan menutup ribuan situs perjudian dan memperketat pengaturan platform pembayaran.
China kemudian meminta Alipay, Tencent, dan semua perusahaan pembayaran untuk melaporkan transaksinya kepada pemerintah untuk meredam arus keluar dolar untuk kegiatan perjudian dari negara tersebut.
Selain itu, China juga sempat mendesak Filipina menghentikan semua operasi perjudian online karena terindikasi berkaitan erat dengan kejahatan-kejahatan lainnya, seperti pencucian uang, penculikan, dan pemerasan.
Menurut Dominguez, jumlah uang perjudian yang mengalir keluar dari China diperkirakan mencapai sekitar US$140 miliar atau hampir Rp2 kuadriliun per tahun.
"Saya sudah katakan sejak 2018, China cepat atau lambat akan menindak [POGO] ini. Begitu China mulai menindak itu, tentu saja bisnis akan turun di sini," ujar Dominguez.
Hingga saat ini, perusahaan-perusahaan judi melakukan eksodus dari Filipina ke negara lain seperti Kamboja. Terlepas dari hal tersebut, menteri keuangan mengharapkan penerimaan pajak dari kegiatan bisnis POGO tetap optimal.
Menurutnya, pemerintah menargetkan setoran pajak dari POGO dapat meningkat setelah pengesahan UU baru menjadi P76,2 miliar atau Rp21,3 triliun pada 2022 dan 2023. Setoran pajak dari POGO disumbang dari PPh POGO dan PPh karyawan POGO.
Seperti dilansir mb.com.ph, penerimaan pajak yang terkumpul dari POGO hingga Juli 2021 tercatat P2,05 miliar atau Rp573,6 miliar. Tahun lalu, POGO membayar pajak P7,18 miliar atau Rp2,0 triliun kepada pemerintah. (rig)