Ilustrasi.
AMSTERDAM, DDTCNews - Kebijakan insentif pajak di Belanda telah dimanfaatkan oleh ratusan ribu wajib pajak selama pandemi Covid-19.
Berdasarkan data tentang pemanfaatan insentif dalam bentuk penundaan pembayaran pajak selama periode pandemi, Pemerintah Belanda menyebutkan sebanyak 376.000 pelaku usaha mendapatkan insentif penundaan pembayaran pajak yang nilainya mencapai €42 miliar.
"Sampai dengan 29 September 2021, sebanyak 274.000 wajib pajak masih memiliki utang pajak yang nilainya mencapai €20 miliar," sebut pemerintah, Jumat (12/11/2021).
Otoritas fiskal menyampaikan kebijakan insentif dalam bentuk penundaan pembayaran pajak sudah berakhir pada 1 Oktober 2021. Untuk itu, pelaku usaha sudah diminta untuk memenuhi kewajiban pajak sebelum jatuh tempo.
Namun, dukungan kepada pelaku usaha yang masih terdampak pandemi terbuka untuk dilanjutkan. Otoritas pajak tengah mempertimbangkan untuk memperpanjang insentif penangguhan pembayaran pajak secara terbatas.
Syarat pelaku usaha mendapatkan perpanjangan waktu penundaan pembayaran pajak pada situasi usaha yang mengalami tantangan dalam menjalankan bisnis. Insentif juga hanya berlaku pada kasus luar biasa.
"Sebagai tindakan sementara untuk mendukung kegiatan usaha, pelaku usaha yang memenuhi syarat dapat mengusulkan rencana restrukturisasi. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Agustus 2022 hingga 20 September 2023," sebut pemerintah.
Melalui skema tersebut, perusahaan yang mendapatkan fasilitas restrukturisasi utang pajak diharapkan mulai mengangsur paling lambat 1 Oktober 2022. Periode pelunasan utang pajak berlaku hingga 5 tahun dan wajib lunas paling lambat pada 1 Oktober 2027.
"Bunga atas restrukturisasi utang pajak ditetapkan sebesar 0,01% dan akan naik bertahap hingga mencapai level normal sebesar 4%," ujarnya seperti dilansir lexology.com. (rig)