Ilustrasi.
NEW DELHI, DDTCNews – Sebagian masyarakat tampaknya menolak rencana Pemerintah India yang ingin mengenakan pajak atas transaksi mata uang kripto (cryptocurrency) dengan tarif sebesar 30%.
Penolakan tersebut tercermin dari adanya petisi online yang menolak pengenaan pajak kripto sebesar 30%. Aditya Singh yang menginisiasi petisi tersebut mengatakan pajak 30% dapat menghancurkan industri kripto di dalam negeri. Adapun petisi sudah ditandatangi lebih dari 23.000 orang.
“Proposal yang diajukan oleh menteri keuangan memiliki dampak yang menghancurkan tidak hanya pada industri itu sendiri, tetapi juga ekonomi secara keseluruhan,” bunyi petisi tersebut seperti dilansir Yahoo.com, Minggu (6/2/2022).
Petisi tersebut juga mendesak pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan pengenaan pajak kripto. Menurut petisi tersebut, India berpotensi menjadi pusat kripto global dengan nilai ekonomi mencapai US$5 triliun.
Untuk diketahui, terdapat 15-20 juta investor kripto yang terdaftar di India. Usia investor tersebut pada rentang 17 tahun—27 tahun. Karena nilai dan jumlah investor yang besar, pemerintah hendak mengenakan pajak atas transaksi kripto sebesar 30%.
“Terjadi peningkatan fenomenal dalam transaksi aset digital virtual. Besarnya dan frekuensi transaksi ini telah membuat penting untuk menyediakan rezim pajak tertentu,” bunyi anggaran India 2022 seperti dikutip dari Finbold.com.
Selain mengenakan pajak, Pemerintah India juga akan memperkenalkan mata uang nasional berbasis blockchain, yaitu rupee digital. Selanjutnya, mata uang nasional tersebut akan dikelola oleh Bank Sentral India. (rizki/rig)