MALAYSIA

Siap Terapkan Pajak Minimum Global 15%, Malaysia Perkuat Pengawasan

Vallencia
Jumat, 05 Agustus 2022 | 19.30 WIB
Siap Terapkan Pajak Minimum Global 15%, Malaysia Perkuat Pengawasan

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia menyetujui untuk menerapkan tarif pajak global minimum sebesar 15% terhadap perusahaan multinasional tertentu.

Kepala Eksekutif Lembaga Hasil Dalam Negara (LHDN) Nizom Sairi menyebutkan Malaysia secara prinsip telah setuju untuk menerapkan pajak minimum global. Dia berharap reformasi tersebut mulai diterapkan pada 2023 secara global.

“Reformasi sistem perpajakan internasional diharapkan akan diterapkan mulai 2023 secara global dan Malaysia akan mematuhi keputusan yang dibuat di tingkat OECD,” katanya dikutip dari freemalaysiatoday.com, Jumat (5/8/2022).

Malaysia termasuk di antara 136 negara yang sepakat dalam mengimplementasikan proposal dua pilar yang diusung oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) pada Oktober 2021.

Sairi menjelaskan Malaysia bertekad mematuhi kesepakatan tersebut. Menurutnya, penerapan sistem pajak tersebut perlu dilakukan untuk memastikan perusahaan multinasional membayar pajak secara adil ke negara tuan rumah.

Selain itu, reformasi tersebut juga diharapkan dapat menghindari terjadinya kebocoran pajak. Dalam memastikan hal tersebut, LHDN akan mengembangkan strategi komprehensif untuk mengatasi risiko kepatuhan pajak global dan mendesak perusahaan untuk lebih transparan.

LHDN juga berencana untuk memantau operasi perusahaan multinasional yang berada di Malaysia dan perusahaan lokal yang beroperasi di luar negeri. Pengawasan dilakukan untuk mengidentifikasi isu transfer pricing yang berpotensi diikuti dengan penghindaran pajak.

“Hampir 3.000 MNC sedang dipantau oleh Cabang Pajak Multinasional LHDN. Untuk perusahaan lokal, jumlahnya tidak banyak. Tidak semua menggunakan harga transfer, tetapi kami akan terus memantaunya dengan cermat,” jelas Sairi.

Sairi sebelumnya memprediksi penerapan tarif pajak global 15% akan merealokasi keuntungan senilai lebih dari RM556 miliar atau setara dengan Rp1.856,61 triliun untuk sekitar 100 perusahaan multinasional terbesar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.