Ilustrasi.
LISBON, DDTCNews - Pemerintah Portugal berencana untuk mulai mengenakan pajak atas capital gain yang diperoleh wajib pajak dari aset kripto. Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada tahun depan.
Dalam rencana anggaran 2023, PPh sebesar 28% akan dikenakan bila capital gain atas aset kripto direalisasikan oleh wajib pajak dalam waktu kurang dari 1 tahun.
"Capital gains atas aset kripto yang disimpan oleh wajib pajak selama lebih dari 1 tahun tetap dikecualikan dari PPh," tulis pemerintah dalam rencana anggaran 2023, dikutip Sabtu (15/10/2022).
Pengenaan PPh sebesar 28% atas capital gains dari aset kripto diusulkan oleh pemerintah untuk menciptakan kesetaraan perlakuan pajak antarsektor. Pasalnya, PPh dengan tarif sebesar 28% adalah tarif yang berlaku umum dan dikenakan atas capital gains yang bersumber dari aset-aset lainnya.
Selain pengenaan PPh atas capital gains, pemerintah Portugal juga mengusulkan pengenaan bea (stamp duty) sebesar 4% atas komisi yang diperoleh perantara yang memfasilitasi transaksi aset kripto.
Untuk diketahui, pengenaan PPh atas capital gains dari aset kripto telah diwacanakan oleh Menteri Keuangan Portugal Fernando Medina sejak Mei. Menurutnya, aset kripto adalah instrumen investasi dan capital gains dari aset tersebut seharusnya dikenai pajak.
Bagaimanapun, Portugal perlu mengenakan pajak atas aset kripto sebagaimana yang telah dilakukan oleh negara lain. "Beberapa negara sudah memiliki sistem pemajakan atas aset kripto, kami juga akan membangun sistem kami," ujar Medina pada Mei 2022 seperti dilansir blockworks.co.
Saat ini, Portugal masih memperlakukan aset kripto layaknya mata uang sehingga capital gains yang diterima oleh para investor aset tersebut terbebas dari pajak. (sap)