Ilustrasi.
PARIS, DDTCNews – Pemerintah Prancis akan meninjau aturan pajak terhadap kripto mulai tahun depan guna memuluskan langkah negara dengan julukan Les Blues ini menjadi pusat blockchain terkemuka di dunia.
Menteri Keuangan Bruno Le Maire mengatakan aturan pajak kripto saat ini hanya meniru norma yang berlaku untuk saham. Ke depan, ia berencana memperdalam aturan perpajakan yang diperlukan untuk aset kripto.
“Kami ingin menggunakan tahun 2023 untuk memperdalam refleksi kami dengan para pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi apakah adaptasi baru terhadap undang-undang perpajakan diperlukan atau tidak,” katanya dikutip dari coindesk.com, Minggu (23/10/2022).
Uni Eropa (UE) baru saja menyetujui Undang-Undang Markets in Crypto Assets (MiCA). MiCA telah membuka peluang bagi para perusahaan kripto untuk beroperasi di seluruh blok jika mereka memenuhi norma perlindungan dan stabilitas investor.
Dalam beberapa bulan terakhir, beberapa perusahaan kripto telah mendaftarkan usahanya ke otoritas Prancis di bawah MiCA. Namun, anggota parlemen Prancis memprotes pemerintah lantaran tidak berbuat banyak dalam mendorong pelaku Web3.
Sebagai informasi, Web3 merupakan evolusi teknologi web generasi ketiga yang memiliki sistem terdesentralisasi. Dalam upaya mencapai desentralisasi, Web3 telah menggunakan teknologi blockchain sebagai fondasinya.
Perkembangan Web3 yang pesat harus diiringi dengan peraturan yang mendukung. Di Jerman, kebijakan pajak yang menguntungkan telah terbukti berperan penting untuk menarik pengusaha kripto.
Dalam mencapai ambisi Prancis sebagai pusat blockchain terkemuka di dunia, Le Maire menekankan pentingnya peninjauan ulang peraturan kripto pada 2023. Le Maire bahkan sudah mulai mengerjakan laporan tentang dampak lingkungan dari kripto. (rig)