Ilustrasi.
LONDON, DDTCNews – Perusahaan migas multinasional, Shell akan membayar pajak senilai kurang lebih US$2 miliar atau sekitar Rp31,2 triliun di Inggris dan Uni Eropa menyusul diberlakukannya windfall tax di 2 yurisdiksi tersebut.
Dengan ini, Shell untuk pertama kalinya membayar pajak atas penghasilan yang diperoleh di Inggris setelah sempat tak membayar pajak penghasilan dalam 6 tahun terakhir ini atau sejak 2017.
"Dampak yang timbul dari solidarity contribution oleh Uni Eropa dan energy profits levy oleh Inggris terhadap pendapatan perusahaan diperkirakan sekitar US$2 miliar," sebut Shell dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (9/1/2023).
Shell menyebut tidak ada pajak yang terutang di Inggris sejak 2017 disebabkan oleh biaya penanaman modal di Laut Utara. Shell masih belum memperoleh laba dari investasi tersebut sehingga belum berkewajiban membayar pajak kepada pemerintah Inggris.
Akibat adanya windfall tax, Shell mengaku akan mengevaluasi seluruh rencana penanaman modalnya. Evaluasi dilakukan terutama atas rencana investasi di Inggris.
Chairman Shell UK David Bunch mengatakan Shell sesungguhnya memiliki rencana penanaman modal senilai £25 miliar di Inggris untuk 10 tahun ke depan. Untuk mendukung investasi, lanjut Bunch, perusahaan membutuhkan stabilitas kebijakan.
"Sektor energi memerlukan keyakinan bahwa ke depan akan ada iklim investasi yang stabil setelah melalui masa ketidakpastian," ujar Bunch seperti dilansir cnbc.com.
Di Inggris, perusahaan migas diwajibkan membayar windfall tax sebesar 35% hingga 31 Maret 2028, meningkat dari tarif sebelumnya yang sebesar 25%. Kebijakan ini diekspektasikan akan memberikan tambahan penerimaan pajak senilai US$40 miliar untuk 6 tahun ke depan.
Sementara itu, negara-negara Uni Eropa telah bersepakat untuk mengenakan windfall tax sebesar 33% atas excess profit yang diperoleh perusahaan migas. Excess profit adalah laba yang 20% lebih tinggi dari rata-rata laba pada 2018 hingga 2021. (rig)