PRANCIS

OECD: Banyak Yurisdiksi Sudah Mulai Adopsi Pajak Minimum Global

Muhamad Wildan
Sabtu, 25 Februari 2023 | 12.30 WIB
OECD: Banyak Yurisdiksi Sudah Mulai Adopsi Pajak Minimum Global

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat sudah banyak yurisdiksi telah bergerak untuk mengadopsi pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Dalam laporannya kepada menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara-negara G-20, OECD mencatat 27 negara anggota Uni Eropa, Inggris, Swiss, Jepang, Korea Selatan, hingga Singapura mulai menyusun ketentuan domestik guna mengadopsi Pilar 2.

"Sekarang, pajak minimum global adalah kenyataan," ujar Sekjen OECD Mathias Cormann dalam laporannya, dikutip Sabtu (25/2/2023).

Pada level regional, African Tax Administration Forum (ATAF) tercatat telah menerbitkan panduan tersendiri guna membantu negara-negara Afrika mengadopsi Pilar 2.

Panduan teknis bertajuk Administrative Guidance on the GloBE Model Rules telah dirampungkan oleh OECD dan disetujui oleh Inclusive Framework pada Februari 2023. "Ini secara efektif memungkinkan yurisdiksi untuk memberlakukan undang-undang yang diperlukan guna mengimplementasikan Pilar 2," ujar Cormann.

Dalam panduan tersebut, turut diatur tentang interaksi antara Pilar 2 dengan global intangible low-taxed income (GILTI) yang berlaku di AS hingga desain dari qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT).

QDMTT adalah pajak minimum domestik yang memastikan excess profit yang diterima perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi dikenai pajak minimum 15%. Cormann mengatakan QDMTT akan memberikan manfaat besar bagi negara berkembang.

"Dengan QDMTT, negara berkembang tidak perlu menawarkan insentif pajak yang tidak efisien guna menarik investasi," ujar Cormann.

Cormann mengatakan ke depan Inclusive Framework akan terus bekerja guna memastikan pajak minimum global diimplementasikan dengan baik dan terkoordinasi.

Ketentuan subject to tax rule (STTR) Pilar 2 juga terus dibahas. Harapannya, multilateral instrument (MLI) atas STTR bisa dipakai pada pertengahan 2023. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.