Ilustrasi.
CYBERJAYA, DDTCNews - Pemerintah Malaysia memperkirakan penerapan pajak minimum global akan efektif menambah penerimaan negara.
Wakil Menteri Keuangan 1 Datuk Seri Ahmad Maslan mengatakan penerapan pajak minimum global diestimasi dapat mendatangkan penerimaan senilai RM1 miliar atau sekitar Rp3,38 triliun. Dia pun berharap nantinya DPR selalu mendukung pemerintah dalam menerapkan kebijakan tersebut.
"[Pajak minimum global] sangat perlu diterapkan dan bisa menjadi sumber penerimaan pajak baru bagi negara. Mungkin setelah diperkenalkan, kita bisa mendapatkan RM1 miliar sebagai permulaan," katanya, dikutip pada Senin (10/4/2023).
Ahmad Maslan mengatakan pemerintah mulai mempersiapkan RUU yang diperlukan untuk meratifikasi kesepakatan mengenai pajak minimum global tersebut. Dalam prosesnya, Divisi Pajak Kemenkeu juga bekerja sama dengan Kejaksaan Agung.
Dia menjelaskan semua perusahaan multinasional yang berbasis di Malaysia harus mengikuti ketentuan dan standar internasional mengenai pajak minimum global. Menurutnya, kebanyakan pelaku usaha juga sudah mengetahui soal rencana ini karena pembahasannya secara internasional telah berjalan selama 2 tahun.
Malaysia pada dasarnya telah setuju untuk menerapkan pajak minimum global dengan tarif 15% pada beberapa perusahaan multinasional. Malaysia juga termasuk di antara 136 negara yang diumumkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) sebagai negara yang siap mereformasi sistem perpajakan internasional.
"Penerapan pajak minimum global penting untuk memastikan badan usaha membayar pajak secara adil di negara tuan rumah dan menghindari kebocoran pajak," ujarnya dilansir malaymail.com.
Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) rencananya akan diimplementasikan sebagai common approach mulai tahun depan. Pada Pilar 2, negara-negara Inclusive Framework telah menyepakati pajak minimum global sebesar 15%.
Mengingat Pilar 2 adalah common approach, setiap yurisdiksi perlu mengadopsi rezim pajak tersebut tanpa perlu menunggu adanya multilateral instrument (MLI) dan sejenisnya. Apabila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas.
Pengenaan top-up tax dilakukan didasarkan pada income inclusion rule (IIR). Pajak minimum global ini hanya akan berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta. (sap)