MUSCAT, DDTCNews – Pemerintah Oman berencana menaikkan tarif pajak rokok dan produk tembakau lainnya. Ini merupakan upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan tambahan, setelah mengalami defisit anggaran sebesar $9,1 miliar (Rp 119 triliun) pada semester I tahun 2016.
Senior Konsultan Komite Pengendalian Tembakau Nasional, Dr Jawad Al Lawati mengatakan pemerintah menaikkan tarif dua kali lipat atas pajak rokok dan produk tembakau lainnya, dari sebesar 20% menjadi 40%. Hal ini dipercaya dapat menghentikan kebiasaan merokok di Oman.
“Pertama kalinya pemerintah menaikkan pajak rokok dan produk tembakau lainnya adalah pada tahun 1999, Sudah 17 tahun berlalu sejak terakhir kali dinaikkan, meskipun inflasi dan harga semua komoditas lainnya sudah naik beberapa kali,” ungkapnya, Selasa (20/9).
Jawad menambahkan, meskipun Negara-negara Teluk sepakat untuk menaikkan pajak rokok, namun ada 3 negara anggota yang belum menerapkan kebijakan tersebut.
“Di Bahrain sudah diterapkan pada bulan Januari, Arab Saudi pada bulan Maret, dan diikuti Oman pada bulan September ini. Sementara itu Kuwait, UEA dan Qatar belum mengambil tindakan," tambahnya.
Menurut survei yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan Oman, 15% laki-laki dan 0,5% wanita dari populasi tercatat menghisap rokok. Selain itu, sekitar 60% kematian di Oman disebabkan oleh penyakit tidak menular, seperti kondisi cardio-vascular, termasuk penyakit jantung koroner dan kanker yang diduga akibat merokok.
Menurutnya, beberapa negara yang telah menaikkan pajak rokok dan produk tembakau secara signifikan berhasil mengurangi dampak-dampak kematian sebagaimana disebutkan sebelumnya.
“Kami berharap bahwa harga sebungkus rokok yang lebih tinggi, dapat membantu mengurangi konsumsi rokok secara signifikan,” tutupnya seperti dilansir dari Timesofoman. (Gfa)