NEW DELHI, DDTCNews – India kini sedang fokus membahas aturan dokumentasi transfer pricing terkait local file yang menjelaskan detail transaksi suatu perusahaan multinasional, terutama transaksi marketing intangibles.
Menurut Sekretaris Bersama Kementerian Keuangan Akhilesh Ranjan, selain membahas mengenai isi local file ini, pemerintah India juga tengah menggodok penyelesaian sengketa pajak antara otoritas pajak India dan Amerika Serikat (AS) melalui mutual agreement procedure (MAP) dan advance pricing agreement (APA).
“Saat ini sudah lebih dari 100 negara yang turut berpartisipasi menjalankan kerangka pajak internasional dengan mengimplementasikan aksi BEPS, seperti memperkuat aturan transfer pricing dan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Akhilesh menilai marketing intangibles adalah salah satu transaksi penting yang harus dicantumkan dalam local file perusahaan multinasional karena sangat relevan dengan transfer pricing.
“Dengan demikian, akan sangat menguntungkan untuk meminta informasi dalam local file yang memungkinkan otoritas pajak untuk menilai apakah ada kesepakatan yang menciptakan atau mengembangkan marketing intangibles,” ucapnya.
Berbicara mengenai isu transfer pricing, sudah bertahun-tahun banyak negara menyadari besarnya risiko yang dihadapi terkait dengan manipulasi harga yang dilakukan oleh perusahaan multinasional dalam transaksi lintas batas.
Sementara itu, berkaitan dengan sengketa MAP dan APA, Ranjan mengatakan otoritas pajak India dan AS telah membuat kemajuan yang luar biasa. Pasalnya, seperti dilansir dari mnetax.com, sebanyak 110-120 sengketa telah diputus hingga saat ini.
Sebagai informasi, dalam rangka mengembangkan pemahaman tentang prinsip transfer pricing dan perkembangannya yang disajikan dengan studi komparasi, DDTC Academy akan menyelenggarakan program khusus Transfer Pricing Course-Executive Class (Batch 11) yang akan dilaksanakan mulai tanggal 8 Oktober 2016. (Gfa)