WELLINGTON, DDTCNews – Otoritas Pajak Selandia Baru (Inland Revenue Department) mengatakan peraturan Perundang-Undangan mengenai pertukaran informasi pajak secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) yang digagas oleh OECD telah mendapat persetujuan dari kerajaan di Selandia Baru pada 21 Februari lalu.
Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Inland Revenue Department, Pemerintah Selandia Baru akan menyelesaikan AEoI pertamanya pada 30 September 2018. Namun, kewajiban standar pelaporan umum (common reporting standard/CRS) yang diatur dalam peraturan Perundang-Undangan akan dimulai lebih cepat.
“Undang-Undang yang baru ini dirancang untuk membangun kerangka kerja di mana kewajiban CRS akan diterapkan di Selandia Baru. Mulai 1 Juli 2018 lembaga keuangan harus mengikuti prosedur uji kelayakan (due diligence) yang ditetapkan untuk menentukan apakah rekening mereka dimiliki atau dikendalikan oleh non-resident,” ungkap pernyataan laporan tersebut.
Laporan tersebut juga menerangkan bagi rekening baru yang umumnya dibuka sejak 1 Juli 2018, prosedur tersebut akan mewajibkan lembaga keuangan untuk menjaga kerahasiaan informasi identitas pemilik dan tempat tinggal wajib pajak.
Peraturan Perundang-Undangan yang baru diberlakukan ini membuat CRS menjadi salah satu pendekatan yang lebih luas untuk meningkatkan kepatuhan bagi semua lembaga keuangan di Selandia Baru. Pendekatan yang lebih luas ini dirancang untuk kepentingan yurisdiksi dari waktu ke waktu.
Selandia Baru menggunakan pendekatan yang menggabungkan CRS dalam hukum domestik dengan berbagai modifikasi dan adaptasi, yang harus sesuai dengan OECD commentary. Hal ini dikarenakan adanya kesamaan antara CRS dengan Undang-Undang FATCA (Foreign Account Tax Compliance Act)
Inland Revenue Department, seperti dilansir dalam Tax Notes International, berjanji akan segera melengkapi laporan AEoI berdasarkan panduan yang komprehensif tentang Undang-Undang Pelaksanaan AEoI. Laporan ini akan diselesaikan setelah mendapat review untuk draf pedoman yang telah diajukan.
Selain laporan pelaksanaan AEOI, Inland Revenue Departement juga merilis sebuah laporan tentang perubahan aturan pajak bisnis yang terdapat dalam Undang-Undang Perpajakan yang mulai diberlakukan pada 21 Februari 2017. Laporan ini memberikan informasi tentang proses penyederhanaan pajak bisnis dan cara baru bagi perusahaan untuk membayar pajak sementara. (Amu)