JAMAIKA

Pengampunan Pajak Properti Diusulkan

Redaksi DDTCNews
Rabu, 26 April 2017 | 12.27 WIB
Pengampunan Pajak Properti Diusulkan

KINGSTON, DDTCNews – Senator Pemerintah Jamaika Don Wehby mengusulkan pemberlakuan program amnesti untuk mengumpulkan tunggakan pajak properti atau pajak bumi dan bangunan (PBB). Hal tersebut disampaikan dalam debat amandemen Undang-Undang PBB No.2 tahun 2017.

Don Wehby mengatakan telah mengusulkan beberapa langkah untuk mengumpulkan tugakan PBB meliputi pemantauan kinerja reguler, mengkondisikan pembayaran pajak properti dengan layanan lain seperti pendaftaran kendaraan, dan memberikan insentif kepada staf yang dapat memenuhi target pengumpulan penerimaan pajak dan penegakan hukum pajak.

“Menteri Keuangan dan Pelayanan Publik telah menyatakan bahwa Pemerintah tidak berniat untuk mengambil harta milik siapapun, meski negara tengah menghadapi kesulitan keuangan. Saya yakin program amnesti PBB ini dapat mendorong penerimaan negara dari sektor pajak,” ungkapnya, Jumat (21/4).

Selanjutnya, dia mendorong agar orang-orang yang merasa bahwa properti mereka tidak dinilai dengan nilai wajar, agar dapat mengajukan keberatan kepada Komisaris Penilaian Lahan untuk mendapat dilakukan penilaian ulang.

Senator Wheby mendesak pihak berwenang setempat untuk memperbaiki transparansi dengan menghasilkan laporan tahunan dan lebih terbuka dengan penduduk tentang bagaimana pajak properti yang dibayar oleh masyarakat digunakan.

“Transparansi ini dapat meningkatkan kepercayaan dan memiliki pengaruh besar agar masuarakat dapat membayar pajak sesudai dengan yang ditetapkan dan tepat waktu,” pungkasnya.

Senator Wheby memaparkan bahwa seperti dilansir dalam jis.gov, penerimaan dari pajak properti ini nantinya akan digunakan untuk perbaikan jalan, penerangan jalan, bantuan bagi masyarakat yang kurang mampu, kenyamanan pelayanan sanitasi umum, pembiayaan air bersih dan pembangunan infrastruktur umum. (Gfa/Amu)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.