JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan bersinergi dengan 7 Kepala Daerah terkait dengan kebijakan skema pembiayaan dalam penyediaan infrastruktur antara pemerintah pusat dan daerah melalui skema Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan tersebut melibatkan Dirjen Kemenkeu, kementerian maupun lembaga, serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ke depannya, pemerintah akan melakukan pelatihan maupun pendampingan melalui skema tersebut.
"Coaching dan pendampingan dilakukan supaya mengakselerasi pelaksanaan pembiayaan, baik dari pemerintah maupun swasta. Kami harap SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) di Semarang dan Pekanbaru akan terbitkan template standar. Jika yang lain mau skema KPBU, bisa tiru dan bisa dijelaskan ke DPRD dan Pemda, baru akan mempermudah dan mempercepat pembangunan," ujarnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (12/5).
Bahkan ia menjelaskan akan membentuk tim monitoring untuk melihat perkembangan dari kebijakan tersebut. "Jika ada komplain, maupun tidak ada kemajuan, maka bisa menyampaikan hal itu ke saya," katanya.
Sri Mulyani mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk memastikan tersedianya layanan umum yang Iebih baik, berkelanjutan dan terjangkau kepada masyarakat. Selain itu, penggunaan kebijakan skema KPBU oleh Pemerintah Pusat juga dimaksudkan untuk menjembatani antara keterbatasan APBN dan kebutuhan infrastruktur yang tinggi.
Kebijakan tersebut berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014-2019 yang menunjukkan APBN dan APBD hanya mampu membiayai kebutuhan pembiayaan infrastruktur sekitar 41% dari total kebutuhan dan membutuhkan partisipasi BUMN dan Swasta masing-masing sebesar 22% dan 37%.
Untuk itu, pemerintah pusat mengharapkan agar pemerintah daerah juga mendorong penggunaan skema KPBU sebagai kebijakan skema pembiayaan dalam penyediaan infrastruktur di daerah.
Ia menyatakan bisa memberikan dukungan kelayakan berupa pembiayaan secara tunai atas sebagian konstruksi dan penjaminan risiiko politik atas kewajiban keuangan Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK).
Dukungan kelayakan dan penjaminan itu diharapkan dapat membuat proyek KPBU daerah menjadi Iayak secara keuangan sehingga menarik minat calon investor dan perbankan (bankable).
Adapun, terdapat 7 proyek yang dinominasikan menggunakan skema KPBU tersebut antara lain: