JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah pusat bersinergi dengan pemerintah daerah dengan memberlakukan skema Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) guna menjembatani kebutuhan dari Kota dan Kabupaten dalam menyiapkan infrastruktur.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan tersebut dilakukan karena pentingnya suatu wilayah dalam ciptakan kesempatan kerja, menaikan investasi, dan kebutuhan untuk membangun infrastruktur. Karena ia mengakui peran APBN sangatlah terbatas dalam hal ini.
"Kebutuhan infrastruktur secara nasional mencapai lebih dari Rp4.700 triliun. Peran swasta dalam penyediaan KPBU itu sudah disampaikan. Maka fokusnya bagaimana selesaikan proyek riil. Dari 7 kepala daerah ini kami dengarkan berbagai kesulitan, tantangan, dam frustasi dalam rangka PPP (Public Private Partnership)," ujarnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (12/5).
Ia menegaskan Kemenkeu bersama seluruh unit termasuk BUMN akan membantu berjalannya skema KPBU, sehingga ke depannya tidak perlu mengubah alur transaksi dalam melaksanakan KPBU.
"Kami kerja sama dengan 7 Kepala Daerah ini untuk tangani proyek yang akan jadi KPBU, untuk kemudian didukung instrumen yang kami miliki seperti viability gap fund, sampai pada bagaimana kami bantu menstrukturkannya."
Selanjutnya, masing-masing kepala daerah menyampaikan rencana pengembangan proyek prioritas dan pertimbangan pemilihan proyek prioritas tersebut serta kendala-kendala yang dihadapi dalam penyediaan proyek prioritas tersebut.
Pemerintah pusat saat ini telah membentuk Kantor Bersama KPBU yang berperan sebagai Pusat Informasi KPBU, Koordinasi Kebijakan dan Pengembangan Kapasitas (capacity building).
Kantor Bersama KPBU terdiri dari Kementerian Keuangan, Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP), Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).