JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mematok tax ratio Indonesia sebesar 11%-12% dalam Rancangan APBN tahun anggaran 2018. Hal ini Disampaikan Menteri Keuangan dalam menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok Pokok Kebijakan Fiskal (KEMPPKF) RAPBN tahun anggaran 2018 di DPR.
Kendati demikian Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyadari peningkatan tax ratio tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Untuk mencapai hal itu, menurutnya, dibutuhkan kerja keras yang bisa dilakukan melalui reformasi perpajakan yang konsisten, penguatan kelembagaan perpajakan, penggalian potensi dan penegakan hukum, sebagaimana tujuan dibentuknya tim reformasi perpajakan.
"Saya sudah minta kepada tim reformasi untuk menjalankan rencana kerja tahun ini, sehingga tahun depan tax ratio bisa lebih tinggi lagi," ujarnya di DPR Jakarta, Jumat (19/5).
Mantan Direktur Bank Dunia itu memahami peningkatan target tax ratio cukup tinggi. Mengingat, tax ratio pada 2016 hanya dipatok sekitar 10,3%, sementara tahun depan dipatok 11%-12%.
"Itu tantangan yang luar biasa, naik setinggi itu targetnya untuk tahun depan. Untuk mencapainya saya harap UU KUP bisa segera diselesaikan dan menyusul UU pajak lainnya," tuturnya.
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) masih belum diselesaikan, saat ini UU KUP masih berada di DPR. Setelah UU KUP, pemerintah akan merevisi UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Selain itu, ia mengharapkan kerjasama Indonesia di kancah internasional bisa semakin mendorong pencapaian target tax ratio pada  2018. Salah satu upaya yang akan dilakukan olehnya yaitu dengan mengatasi persoalan penghindaran pajak yang masih kerap terjadi.
"Kami akan terus mengupayakan hal itu, sekaligus mereformasi perpajakan di dalam negeri," pungkasnya. (Amu)