DANA INVESTASI

Satgas OJK Stop Tiga Entitas Investasi Tak Berizin

Redaksi DDTCNews
Kamis, 22 Juni 2017 | 09.47 WIB
Satgas OJK Stop Tiga Entitas Investasi Tak Berizin

JAKARTA, DDTCNews – Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberhentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin maupun ilegal. Penghentian usaha dilakukan pada 3 entitas antara lain SMC Profit, PT Miracle Bangun Indo, dan PT Smart Global Indotama.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing mengatakan penghentian kegiatan usaha ini dilakukan sampai dengan entitas tersebut memperoleh izin dari otoritas yang berwenang. Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi telah mengundang SMC Profit, Miracle Bangun Indo dan Smart Global Indotama, namun ketiga entitas tersebut tidak hadir tanpa alasan.

"Ini merupakan bentuk tindakan pencegahan dan penanganan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin, sehingga menjelang lebaran ini masyarakat terhindar dari investasi yang bisa merugikan,"ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu (21/6).

Tongam menjelaskan OJK melakukan penyelidikan terhadap kegiatan usaha ketiga entitas tersebut dan berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, Satgas Waspada Investasi menyatakan bahwa ketiga entitas tersebut harus menghentikan kegiatan usahanya.

Dengan tambahan tiga entitas ini, Satgas Waspada Investasi sejak bulan Januari 2017 telah menghentikan kegiatan usaha 32 entitas dan akan terus memantau serta mencari informasi tentang kegiatan investasi ilegal dari berbagai sumber di masyarakat.

Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya, agar tidak sampai tergiur dengan 'iming-iming' keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.

Ada 3 hal yang perlu dipahami masyarakat sebelum melakukan investasi. Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.