Suasana diskusi perpajakan ISEI (Foto: DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews – Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Pusat menggelar acara diskusi mingguan yang kali ini mengangkat tema perpajakan. Acara yang berlangsung Senin (11/9/2017) ini mengangkat tema Kebijakan Pasca Amnesti Pajak dalam Rangka Kesinambungan Penerimaan Pajak.
Acara dibuka oleh Avilliani selaku Sekretaris Jenderal ISEI Pusat, sekaligus moderator dari diskusi pajak kali ini. Adapun pembicara yang dihadirkan adalah Prof Dr. John Hutagaol selaku Direktur Perpajakan Internasional, Direktorat Jenderal Pajak.
Sebagai pembicara tunggal, John mengawali paparannya dengan menyampaikan hasil dan outcome dari pelaksanaan program amnesti pajak (tax amnesty) yang telah berlangsung pada Juli 2016 sampai Maret 2017.
John mengatakan hasil pencapaian tax amnesty tersebut mendorong pemerintah untuk melaksanakan program reformasi perpajakan secara menyeluruh baik dari sisi kebijakan maupun sisi administrasi. Dalam hal reformasi kebijakan, pemerintah telah menyusun lima perangkat rancangan Undang-Undang (UU) yang akan dilakukan penyempurnaan.
“Ada 5 UU yang akan dilakukan revisi yakni, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan UU Bea Materai,” ujarnya, Senin (11/9/2017).
Selain perbaikan undang-undang, sambungnya, penyempurnaan juga dilakukan atas aturan pelaksanaan, sehingga tujuan reformasi dapat tercapai yaitu menghasilkan kebijakan yang lebih adil, sederhana, netral dan kepastian hukum. Selain itu, kebijakan tersebut juga dapat mendorong adanya keterbukaan dan kepatuhan pajak.
Terkait dengan reformasi administrasi, John mengungkapkan, agenda tersebut meliputi bisnis proses, struktur, pengembangan kapasitas pegawai, pelayanan dan pengawasan.
Dengan adanya reformasi administrasi ini, diharapkan dapat mendorong efisiensi, efektivitas dan ekonomis dalam administrasi perpajakan (tax collection) dan mengurangi biaya kepatuhan (low tax compliance), yang pada akan akhirnya mendorong kepatuhan sukarela (voluntarily compliance).
Menurut dia, tantangan yang dihadapi oleh otoritas pajak relatif sama saat ini yaitu rendahnya kepatuhan, pengaruh perkembangan pesat dari information, communication & technology (ICT) dan pelaksanaan pertukaran informasi baik secara otomatis dan berdasarkan permintaan.
Diskusi ini dihadiri lebih dari 30 peserta dengan ragam latar belakang yang berbeda seperti dosen, peneliti, praktisi, pengamat ekonomi dan pengusaha.
Beberapa pertanyaan kritis dan berbobot diajukan oleh peserta seperti Rusman Heriawan (mantan Kepala BPS), Fuad Rahmany (Mantan Dirjen Pajak), Yan Partawijaya (Corporate Secretary Sinar Mas Grup), dan Arwin Rasyid (mantan Dirut Bank CIMB Niaga) (Gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.