JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak akan memperbarui aplikasi e-faktur lama dengan versi terbaru yang memberikan pelayanan lebih baik untuk wajib pajak.
Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi mengatakan aplikasi e-faktur yang lama hanya bisa diinstalasi di komputer wajib pajak (client application), diisi secara offline, lalu selanjutnya bisa diunggah via ethernet.
“Berdasarkan kemampuan aplikasi e-faktur yang lama, kami memutuskan untuk memperbaiki aplikasi itu. Aplikasi e-faktur terbaru tidak hanya berbasis client application, tapi kini akan menjadi host-to-host dan web based,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Kamis (28/9).
Iwan menjelaskan perbaruan host-to-host tersebut akan mengkoneksikan server yang digunakan oleh wajib pajak dengan server Ditjen Pajak. Konektivitas antar server tersebut melalui jaringan tertutup, sehingga keamanan data wajib pajak bisa terjamin.
“Kalau untuk host-to-host sebenarnya ada kelebihan lain, yaitu memiliki kapasitas yang jauh lebih besar dibandingkan kapasitas di aplikasi sebelumnya. Tapi jika ditinjau dari segi aplikasi selain dari segi fitur, sebenarnya masih sama. Ini perbaikan fitur,” paparnya.
Kemudian pembaruan web based ialah untuk memberi kemudahan wajib pajak dalam melakukan pengisian e-faktur secara langsung menggunakan jaringan internet yang sudah terhubung dengan aplikasi yang sudah disediakan oleh Ditjen Pajak di website resminya.
Peluncuran aplikasi pada 1 Oktober 2017 yang akan menimbulkan down-time pada aplikasi e-Nofa dan e-Faktur yang akan dimulai pada tanggal 29 September 2017 mulai pukul 17.00 WIB hingga tanggal 1 Oktober 2017 pukul 07.00 WIB.
Di samping itu, pembaruan aplikasi e-faktur sebagai peningkatan pelayanan di bidang pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dalam rangka pembuatan faktur pajak dan Surat Pemberitahuan Masa PPN 1111.
Seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) bisa mengunduh installer aplikasi e-Faktur Desktop versi 2.0 pada laman http://portaldjp/ per tanggal 26 September 2017 untuk didistribusikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP), khususnya bagi PKP yang tidak berhasil mengunduh aplikasi itu melalui saluran online.
Sementara untuk PKP yang awalnya menggunakan aplikasi e-Faktur Desktop versi lama, bisa mengunduh e-Faktur Desktop versi 2.0 pada laman https://efaktur.pajak.go.id per tanggal 26 September 2017 sekaligus melakukan instalasi versi terbaru.