JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menerbitkan instruksi kepada seluruh Kakanwil Ditjen Pajak untuk siaga 24 jam dalam rangka mengamankan penerimaan pajak tahun 2017. Pasalnya, Ditjen Pajak masih perlu mengejar target penerimaan sebesar Rp500 triliun hanya dalam sisa waktu 3 bulan ini.
Dalam INS-05/PJ/2017 tentang Pengamanan Penerimaan Ditjen Pajak Tahun 2017, Ken mengungkapkan ada 3 hal prioritas yang disampaikan melalui instruksi tersebut. Instruksi itu dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2017 dan sudah diberlakukan.
"Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal diterbitkan INS-05/PJ/2017," ungkapnya di Jakarta, Senin (9/10).
Ken menjabarkan seluruh Kakanwil Ditjen Pajak wajib mengaktifkan telepon selulernya 24 jam non stop. Sekaligus harus melengkapi fitur panggilan video (video call) melalui berbagai aplikasi media yang mendukung fitur tersebut.
Kemudian, dia juga ingin Kakanwil Ditjen Pajak melakukan pemanggilan kepada wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak. Hal itu dilakukan dalam rangka penggalian potensi penerimaan pajak melalui perbaikan kepatuhan wajib pajak.
Adapun Ken sangat berharap seluruh Kakanwil Ditjen Pajak bisa menjalankan instruksinya dengan sebaik mungkin dan disertai tanggung jawab penuh dalam implementasinya. Mengingat, realisasi penerimaan pajak hingga bulan September 2017 baru mencapai Rp770,7 atau 59% dari target yang dipatok dalam APBNP 2017 sebesar Rp1.283,6 triliun.
Selain itu, Ken pun sempat mengatakan peningkatan penerimaan pajak secara signifikan biasa terjadi pada beberapa bulan di akhir tahun. Siklus akhir tahun menjadi harapan besar petugas otoritas pajak untuk menggapai target penerimaan pajak yang telah dipatok dalam APBNP 2017.
Di samping itu, besarnya target penerimaan pajak dirancang untuk mendukung anggaran belanja pemerintah yang nilainya cukup jauh lebih besar. Melalui instruksi itulah, Ken mengharapkan target penerimaan pajak tahun 2017 bisa tercapai.