JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memproyeksikan target penerimaan pajak yang saat ini baru mencapai 60% atau Rp770,7 triliun dari target APBNP 2017 sebesar Rp1.283 triliun tidak akan melonjak tanjam pada kuartal keempat tahun ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah akan terus memantau sekaligus mencari langkah-langkah untuk mengantisipasi pelebaran ruang defisit.
"Kalau dilihat, dari tahun-tahun terakhir, tiga bulan terakhir penerimaan tidak terjadi lonjakan padahal pengeluaran terjadi lonjakan," ujar Darmin di kantornya, Senin (16/10).
Dalam anggaran penerimaan dan belanja negara perubahan (APBNP) 2017, pemerintah memasang target defisit pada angka 2,67%-2,92% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Namun, kondisi ruang defisit akan menyempit jika penerimaan pajak meleset jauh dari target, sementara belanja pemerintah justru tetap jor-joran.
"Jadi, realisasi tiga bulan terakhir ini akan sangat menentukan apakah defisit dari APBN-nya bisa dipertahankan seperti perkiraan 2,67%," tambahnya.Â
Darmin menekankan pemerintah akan tetap berupaya agar realisasi defisit tetap sesuai target. Di sisi lain, dia berharap Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang menjadi tulang punggung pemerintah memungut pajak dapat segera berbenah mencari sumber-sumber penerimaan alternatif.
Menurutnya, ada beberapa cara yang masih terus diupayakan Ditjen Pajak dalam memungut pajak. Pertama, membedah data wajib pajak dan potensinya dari program amnesti pajak.
Menurutnya, langkah ini memang tidak mudah. Sebab, sekalipun data sudah di depan mata, Ditjen Pajak masih kesulitan menggunakan data melalui inovasi sistem teknologi informasi, sehingga seluruh data yang ada belum terintegrasi dengan cepat dan benar. "Ini kita sudah melakukan reformasi perpajakan, termasuk IT-nya," kata Darmin.
Kedua, mencari celah penerimaan dari sektor baru, misalnya industri perdagangan elektornik (e-commerce) dan digital. Sayang, aturan teksnisnya masih belum rampung dibuat, meski pemerintah menargetkan selesai tahun ini. Ketiga, memperluas data wajib pajak di luar amnesti pajak. Sebab, setiap tahun jumlah masyarakat yang berkewajiban menyetor pajak kepada negara tentu bertambah.