KEBIJAKAN PAJAK

Soal Perlakuan Pajak Bisnis Online dan Offline, Ini Kata Sri Mulyani

Awwaliatul Mukarromah
Kamis, 30 November 2017 | 10.29 WIB
Soal Perlakuan Pajak Bisnis Online dan Offline, Ini Kata Sri Mulyani

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pemerintah sangat concern untuk menciptakan lingkungan persaingan bisnis yang adil bagi para pelaku usaha offline dan online.

Hal ini disampaikan oleh Sri Mulyani pada Seminar Himpunan Penyewa Pusat Belanja Indonesia (HIPPINDO) dengan tema “Consumer Shifting dan Cara Menghadapinya”di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, pada Selasa (28/11).

Sebagai contoh, di era perkembangan bisnis online yang sangat pesat saat ini, pemerintah akan menerapkan peraturan pajak dan perlakuan yang adil bagi para pengusaha baik online dan offline sehingga tidak terjadi persaingan bisnis yang tidak fair.  

“Kalau dari sisi fiskal, kita berharap bahwa dengan fenomena digitalisasi, kita harus membuat level playing field yang sama. Kalau offline bayar pajak ya online juga bayar pajak. Kalau ada treatment juga harus disamakan. Sehingga tidak ada perasaan, kalau yang satu merasa dibebani sementara yang lain menjadi pembonceng gratis,” tegasnya.

Senada dengan yang disampaikan oleh Sri Mulyani, Ketua Umun HIPPINDO Budihardjo Iduansjah juga menyampaikan dukungannya agar pengusaha online dapat memberikan kontribusi dalam membayar pajak.

“Kami sangat mendukung kemajuan teknologi dengan online. Tapi kami ingin juga online bisa memberikan kontribusi dalam dunia perpajakan yang mana semua anggota HIPPINDO walaupun dijual secara online, kami percaya sudah termasuk membayar PPN dan pajak-pajak lainnya,” dukung Budihardjo. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.