BEA MASUK

Pemerintah Ingin Tembakau Lokal Terserap 100% Sebelum Bea Masuk Naik

Redaksi DDTCNews
Jumat, 22 Desember 2017 | 18.20 WIB
Pemerintah Ingin Tembakau Lokal Terserap 100% Sebelum Bea Masuk Naik

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah masih mengkaji kenaikan bea masuk komoditas tembakau impor dalam rangka meningkatkan serapan tembakau lokal petani untuk kebutuhan industri. Sementara ini, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 6/2017 yang menetapkan bea masuk 5% terhadap tembakau impor masih berlaku.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan tembakau dalam negeri harus terserap hingga 100% sebelum pengusaha tembakau melakukan impor. Sejauh ini pemerintah masih memetakan jalan impor temakau sesuai kebutuhan dalam negeri.

“Kami perlu melihat berapa kebutuhannya, maka harus ada road map terlebih dulu dan nanti akan kami susun. Pemerintah ingin tembakau dalam negeri terserap 100% terlebih dulu, sampai bersih terserap, barulah bisa impor,”paparnya di Kemenko Perekonomian Jakarta, Kamis (21/12).

Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto menjabarkan penyesuaian bea masuk lebih tepat diterapkan dibanding menerbitkan kebijakan wajib serap tembakau lokal. Menurutnya pemerintah perlu menghitung berapa bea masuk yang tepat untuk merevisi PMK 6/2017.

“Sejauh ini perubahan bea masuk itu masih harus dihitung, tapi secepatnya akan kami kaji. Intinya bagaimana kami bisa membuat perencanaannya terhadap kondisi impor yang semakin besar pada masa mendatang,” tutur Panggah.

Upaya tersebut dilakukan untuk menghindari risiko kekurangan pasokan karena produksi tembakau dalam negeri yang hingga saat ini belum memenuhi kebutuhan. Sayangnya, dia belum bisa menyebut berapa kisaran penyesuaian bea masuk tembakau impor yang akan diterapkan itu.

Adapun Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyatakan kebijakan penyesuaian bea masuk tembakau impor bisa dilakukan hanya setelah tembakau lokal terserap sesuai kebutuhan yang diperlukan.

Oke menjelaskan kebijakan untuk mengatur wajib serap tembakau akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). “Harus ada metode serap tembakau terlebih dulu, karena sekarang ini belum ada metode serap yang jelas,” paparnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.