JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengajak Kepala Daerah untuk belajar mengembangkan skema pembiayaan daerah melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang Obligasi Daerah, Green Bond dan e-Registration, dalam rangka mengejar pembangunan infrastruktur di daerah.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan Pemerintah Daerah (Pemda) harus mampu menyejahterakan rakyatnya dengan melakukan suatu pembiayaan yang lebih modern, sehingga tidak hanya mengandalkan alokasi dana dari pemerintah pusat maupun penerimaan lainnya untuk mendukung pembangunan infrastruktur.
“Hari ini kami mencoba suatu instrumen baru bagi Kepala Daerah yang masih menginginkan suatu inovasi baru. Terobosan yang cerdas ini merupakan salah satu yang bisa dilakukan di samping obligasi daerah. Pemda harus memahami pembiayaan yang lebih modern,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (29/12).
Peraturan OJK yang baru saja terbit itu merupakan sumbangsih pemerintah dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur pusat dan daerah dengan memperluas akses pembiayaan. Khususnya akses pembiayaan untuk Pemda terhadap sumber-sumber pembiayaan selain pembiayaan yang sudah diterapkan di daerah.
Sementara, Green Bond juga sebagai bentuk upaya pemerintah dalam menjalankan komitmen forum internasional mengenai isu lingkungan hidup serta peningkatan layanan OJK, khususnya peningkatan layanan elektronik dalam industri pasar modal.
“Dalam jangka waktu 5-10 tahun lagi, Pemda harus bisa menyejahterakan rakyatnya. Penyejahteraan itu tidak hanya dilakukan dengan dana yang diperoleh dari pemerintah pusat atau PAD (Pendapatan Asli Daerah),” paparnya.
Di samping itu, Mardiasmo berharap akan semakin banyak Kepala Daerah yang ingin berinovasi dalam mengembangkan daerahnya. Pasalnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengakui sudah ada beberapa Kepala Daerah di wilayahnya yang menerapkan skema pembiayaan tersebut. (Amu)