JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) ingin Ditjen Pajak dan Badan Kebijakan Fiskal melakukan uji publik terlebih dulu sebelum memberlakukan skema pemajakan pengusaha yang bergerak di sektor e-commerce.
Ketua Umum idEA Aulia E. Marinto mengatakan uji publik rancangan kebijakan pemajakan e-commerce harus dilakukan sebelum disahkan, sehingga asas formal dan material dalam pembentukan kebijakan itu bisa terwujud secara optimal.
“Pelaksanaan uji publik perlu dilakukan guna melihat aturan itu apakah memberatkan industri perdagangan online atau tidak. Jadi, partisipasi publik sangat penting untuk diterapkan agar bisa memastikan adanya penghambatan pada laju pertumbuhan e-commerce atau tidak,” ujarnya di EV Hive D.Lab Jakarta, Selasa (30/1).
Marinto pun mengeluhkan belum menerima naskah atau draf rancangan aturan tersebut. Sejauh ini dia baru menerima sosialisasi berupa konsep pemajakan e-commerce.
Lebih jauh Marinto mengakui kebijakan itu juga harus berlaku baik kepada pelaku e-commerce di sektor marketplace, maupun pengusaha yang bergerak di media sosial. Menurutnya kebijakan itu akan percuma jika tidak berlaku pada pengusaha di media sosial dan ke depannya akan semakin banyak platform yang sulit dijangkau oleh pemerintah untuk dipajaki.
“Kebijakan itu secara mutlak dijalankan agar terjadi keseimbangan di berbagai platform. Kami ingin kebijakan e-commerce yang akan dibuat agar dijadikan ekosistem penunjang ekonomi nasional,” paparnya.
Di samping itu, Ketua Bidang Pajak Cybersecurity Infrastruktur idEA Bima Laga menilai rencana kebijakan itu berpotensi membuat pengusaha beralih dari marketplace ke media sosial yang hingga saat ini tidak dipungut pajak.
Bima khawatir penerimaan pajak justru bisa semakin melemah jika perpindahan pengusaha dari marketplace ke media sosial terjadi pada masa mendatang. “Kebijakan itu katanya akan terbit pada 31 Januari atau 1 Februari 2018, maka kami sepakat agar pemerintah melakukan uji publik terlebih dulu,” pungkasnya. (Amu)