Aparat BNN dan Ditjen Bea dan Cukai menunjukkan salah satu narkotika selundupan yang digagalkan. (Foto: DJBC)
JAKARTA, DDTCNews -- Dalam kurun waktu 2 pekan ini, sinergi Ditjen Bea dan Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar 3 kasus penyelundupan narkotika di Aceh dan Medan dengan mengamankan lebih dari 110,84 kg methamphetamine (sabu) serta 18.300 butir pil ekstasi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penindakan itu antara lain meliputi 7 kg sabu dan 300 butir pil ekstasi di Aceh, 87,7 kg sabu dan 18.000 butir pil ekstasi di Sumatera Utara dan 15 kg sabu di Aceh Utara. Sayangnya, dia tidak menyebutkan berapa potensi kerugian negara secara keseluruhan atas pendindakan itu.
"Tim gabungan berhasil mengamankan 12 tersangka penyelundupan narkotika, termasuk penindakan di Sumatera Utara, Aceh Utara, dan Aceh," ujarnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu (7/2).
Hingga bulan Februari 2018, Ditjen Bea dan Cukai telah berupaya mengamankan penyelundupan narkotika di seluruh wilayah Indonesia dan berhasil mengungkap 49 kasus dengan total berat barang bukti mencapai 201,2 kg. Sementara tahun 2017, otoritas bea dan cukai telah melakukan 346 penindakan dengan total berat barang bukti mencapai 2,13 ton.
Pada saat bersamaan, Kepala BNN Budi Waseso menyatakan ketiga penindakan itu telah menyelamatkan 572.536 masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Budi mengimbau kepada masyarakat agar penindakan tersebut bisa menjadi peringatan bagi seluruh warga.
"Masyarakat harus dapat membentengi diri dan mendukung pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Salah satunya dengan melaporkan tindakan mencurigakan kepada aparat penegak hukum," papar Budi.
Budi pun mengakui tersangka penyelundupan melakukan upaya yang sangat variatif dan kerap melakukan upaya yang belum diketahui petugas. Namun, tim gabungan BNN serta Ditjen Bea dan Cukai tetap berhasil mengungkap berbagai upaya yang dilakukan oleh tersangka untuk mengelabui petugas.
Barang bukti dan para tersangka telah diamankan oleh BNN untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.