JAKARTA, DDTCNews  – Aturan main terkait pemajakan pelaku usaha di ranah digital masih digodok pemerintah. Rencananya pada bulan ini aturan tersebut akan dirilis oleh pemerintah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita saat menghadiri acara rapat kerja nasional (rakernas) Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Kamis (13/4). Rencana pemerintah ini menurutnya untuk menciptakan iklim berusaha yang adil antara pelaku usaha konvensional dan yang berbasis digital.
"Di kantor Wapres saat rapat soal e-commerce, intinya saya minta level of plyaing field yang sama. Kalau mereka penjualan melalui online atau marketplace, ini (marketplace) pajaknya kan tidak kena seperti PPN dan PPh. Kan ini tidak fair," katanya.
Politisi Partai Nasdem ini mengatakan konsep bisnis digital seperti e-commerce merupakan keniscayaan yang tidak dapat dibendung. Oleh karena itu, aturan main harus dibuat agar tidak ada perbedaan pemajakan di antara pelaku usaha.
"Dalam waktu dua minggu Ibu Menkeu (Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati) akan keluarkan PMK soal pajaknya," terangnya.
"Kita harus bisa menyesuaikan, tidak bisa melawan arus besar ini. Penyesuaian diperlukan, karena karakter tiap negara berbeda. Ini harus disikapi, tapi jangan mengecilkan niat untuk berusaha," tambah Enggartiasto.
Selain itu, mekanisme kontrol akan dilakukan pemerintah bagi pemain di segmen dagang elektronik ini. Ke depannya barang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia harus masuk ke Pusat Logistik Berikat (PLB) terlebih dahulu, untuk lebih memudahkan pengawasan.
Seperti yang diketahui, potensi dagang elektronik di Indonesia sangat besar. Berdasarkan riset Vela Asia dan Google, total nilai pasar e-commerce Indonesia pertengahan tahun 2013 hingga Januari 2014 diprediksi mencapai US$8 miliar atau setara dengan Rp96 triliun. Angka tersebut diperkirakan akan terus meningkat hingga mencapai angka US$24 miliar atau setara dengan Rp288 triliun. (Amu)