REVISI PP 46

Ini Alasan PPh Final UKM Tak Ideal Jika Berlaku Permanen

Redaksi DDTCNews
Rabu, 23 Mei 2018 | 16.02 WIB
Ini Alasan PPh Final UKM Tak Ideal Jika Berlaku Permanen

JAKARTA, DDTCNews – Tinggal menunggu waktu jelang rilis revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.46 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Revisi beleid itu tidak hanya mengatur pemangkasan tarif PPh Final, tapi juga batas waktu penggunaan tarif.

Perihal batas waktu menggunakan tarif PPh Final ini bagi wajib pajak orang pribadi berlaku selama 6 tahun dan badan batasnya adalah 3 tahun. Setelah itu wajib pajak diharuskan melakukan pembukuan agar membayar pajak secara normal. 

Pengamat perpajakan dari DDTC Bawono Kristiaji mengatakan pembatasan menggunakan skema final merupakan langkah positif. Pasalnya, dengan berbagai kemudahannya diharapkan dapat menarik masuk pelaku UKM dalam administrasi pajak. 

"Adanya batasan waktu penggunaan skema final tersebut sangat baik. Skema presumptive tax dengan model final atas peredaran bruto tersebut kan digunakan sebagai cara untuk memberi kemudahan administrasi bagi wajib pajak yang sulit menyelenggarakan pembukuan," katanya, Rabu (23/5).

Lebih lanjut, Bawono mengungkapkan 4 alasan kenapa penggunaan skema PPh Final harusnya bersifat sementara. Pertama, perhitungan dengan cara menakar berdasarkan omzet tidak mencerminkan penetapan beban pajak yang adil.

"Kedua, skema PPh Final mendorong adanya fragmentasi usaha agar tetap berada di bawah omzet Rp4,8 miliar," ungkapnya.

Ketiga, skema PPh Final tidak memberikan dorongan dan insentif bagi pelaku usaha untuk melakukan pembukuan dalam menjalankan bisnis. Terakhir, ialah berpotensi menciptakan dualisme sistem pajak (sistem normal dan sistem final), terlebih mengingat besarnya pemain di sektor UKM.

Sejatinya, batasan waktu atas skema PPh Final ini ialah untuk memperluas basis pajak. Seperti yang diketahui, ceruk bisnis skala kecil dan menengah sangat besar di Indonesia dan masih sedikit yang masuk dalam rezim pajak.

"Hal yang perlu jadi perhatian adalah memastikan pembinaan oleh Ditjen Pajak agar pengguna skema ini siap pada batas waktu yang telah ditentukan," tambahnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.