JAKARTA, DDTCNews - Sengketa pajak air permukaan antara Freeport Indonesia dan Pemprov Papua bukan hanya sekadar sengketa dalam bidang perpajakan semata. Kasus ini menjadi potret belum ada harmoniasi hubungan antara pusat dan daerah.
Hal tersebut diungkapkan Ketua DPD Oesman Sapta Odang saat Pimpinan DPDÂ menggelar rapat konsultasi perihal sengketa pajak air permukaan Freeport, Rabu (1/8).
"Putusan MA dan ini menjadi pelajaran bersama bahwa hubungan pemerintah pusat dengan daerah belum selesai. Sehingga putusan MA yang membatalkan putusan pengadilan pajak tahun 2017 itu tidak sepenuhnya cermat," katanya di Kompleks Parlemen.
Politikus Partai Hanura itu menyataan dengan kebijakan otonomi daerah dan otonomi khusus (Otsus) bagi Papua, maka idealnya masalah pajak air itu menjadi kewenangan Pemprov Papua dan sudah diserahkan ke daerah.
"Putusan MA itu berarti masih terjadi disharmonisasi aturan kewenangan sehingga perlu disinkronkan agar tidak menimbulkan masalah lain di kemudian hari," ungkapnya.
Seperti yang diketahui, sengketa mencuat ke publik pasca putusan kasasi MAÂ yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) PT Freeport Indonesia atas perkara tunggakan dan denda pajak air permukaan.
Hakim membatalkan keputusan Pengadilan Pajak pada 18 Januari 2017 yang menolak permohonan banding Freeport dan mengesahkan tagihan pajak air permukaan Pemerintah Provinsi Papua ke Freeport selama 2011-2015 dengan nilai Rp 2,6 Triliun.
Perkara ini bermula dari tagihan Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Air Permukaan dari Pemprov Papua ke Freeport sejak 2011 hingga 2015 sebesar Rp 2,6 triliun. Pemprov menagih pajak air permukaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 tentang pajak daerah.
Dalam Perda tersebut, Pemprov Papua mengenakan tarif pajak kepada Freeport sebesar Rp120 per meter kubik per detik untuk tiap pengambilan air. Selain itu, Pemprov Papua menetapkan tarif pajak air permukaan sebesar 10% dari jumlah volume air bawah tanah, atau air permukaan yang diambil dan dimanfaatkan setiap bulannya.
Sementara Freeport Indonesia bersikukuh enggan membayar pajak air beserta tambahan tagihan denda karena masih mengacu aturan dalam kontrak karya (KK) yang bersifat lex spesialis. Korporasi hanya mengakui pajak atas penggunaan air permukaan sebesar Rp10 per meter kubik per detik. (Amu)