TIMIKA, DDTCNews – Aksi pemutusan hubungan kerja secara massal yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia dan subkontraktor terhadap karyawannya pada 2017 berdampak pada penerimaan negara.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Timika, Hery Sumartono mengatakan aksi korporasi tambang itu berpengaruh besar pada kinerja penerimaan kantor yang dipimpinnya. Hal ini terkonfirmasi dari performa penerimaan tahun lalu yang tidak mencapai target.
“Sudah tentu pasti berdampak pada penerimaan kita kalau ada wajib pajak yang terkena PHK dan kondisi itu terjadi pada 2017,” katanya Selasa (21/8/2018).
Pada 2017, Freeport dan perusahaan subkontraktornya melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada 8.300 karyawan. Keputusan ini diambil manajemen perusahaan lantaran ribuan karyawan menggelar mogok kerja sejak April-Mei 2017.
Tanpa menyebut nilai pasti potensi kehilangan penerimaan, Hery menyebut PHK itu menghilangkan potensi dari pajak penghasilan (PPh) pasal 21. Realisasi penerimaan pajak tahun lalu hanya mencapai Rp2,5 triliun, shortfallRp200 miliar dari target Rp2,7 triliun.
Hery optimistis performa tahun ini akan cenderung membaik karena sudah stabilnya kondisi usaha Freeport dibandingkan dengan tahun lalu. Apalagi, sejak awal tahun ini hingga sekarang tidak ada lagi kasus PHK massal.
Adapun, KPP Pratama Timika pada tahun ini mendapat target penerimaan pajak senilai Rp2,78 triliun. Realisasi penerimaan pajak hingga akhir Juli 2018 sudah mencapai Rp1,25 triliun, atau sekitar 45% dari target. (kaw)