JAKARTA, DDTCNews – Kontribusi sektor perikanan kepada penerimaan pajak masih tergolong kecil. Masih rendahnya kepatuhan pajak pelaku usaha perikanan jadi faktor utama rendahnya rasio pajak (tax ratio) di sektor ini.
Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)Â Sjarief Widjaja mengatakan tax ratio dari sektor perikanan terhadap penerimaan pajak nasional berada di bawah 1%.
"Rasio wajib pajak di sektor perikanan masih tergolong rendah yakni di bawah 1%. Padahal mestinya untuk satu sektor bisnis tertentu itu paling tidak 10%," katanya, di Kantor KKP, Senin (24/9/2018).
Sjarief menyebut salah satu penyebab dari minimnya kontribusi sektor perikanan pada penerimaan pajak ialah rendahnya kepatuhan pajak. Menurutnya, masih banyak yang tidak tertib dalam melaporkan hasil produksi atau tangkapan laut.
Selain itu, data jumlah produksi dan tangkapan ikan juga tak menunjukkan postur produksi ikan yang sebenarnya. Dengan begitu, secara otomatis setoran pajaknya pun jauh dari terminologi tepat dan benar.
Oleh karena itu, Sjarief mengimbau pelaku usaha baik di tingkat lokal maupun nasional untuk melaporkan jumlah hasil produksi ikan secara jujur. Kevalidan data dari pelaku usaha ini sangat penting, karena dapat menjadi landasan untuk kepentingan perpajakan. (Amu)