Anggota Komisi XI DPR Johnny G. Plate.
JAKARTA, DDTCNews – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyarankan agar pemerintah berhati-hati jika mulai melirik, bahkan menerapkan gagasan tobin tax. Prinsip kehati-hatian harus dipegang untuk memastikan kebijakan yang ditempuh tidak mengganggu iklim investasi.
Anggota Komisi XI DPR Johnny G. Plate mengatakan penerapan gagasan tobin tax tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Kajian terhadap instrumen pajak itu, menurutnya, harus dilakukan secara mendalam.
“Tobin tax harus didalami secara matang dan komprehensif sebelum diterapkan,” katanya kepada DDTCNews, Kamis (10/1/2019).
Politisi Partai Nasdem ini menuturkan skema tobin tax idealnya disesuaikan dengan struktur perekonomian nasional pada saat ini. Ketika diperkenalkan oleh ekonom James Tobi, skema pemajakan itu dilakukan untuk merespons kondisi 1970-an.
Oleh karena itu, perumusan mendalam wajib dilakukan pemerintah. Terlebih, untuk saat ini arus modal asing dalam bentuk foreign direct investment (FDI) masih dibutuhkan untuk menggerakan perekonomian.
"Situasi perekonomian kita saat ini berbeda dengan perekonomian Amerika Serikat pada saat James Tobin memperkenalkan skema Tobin Tax. Indonesia masih membutuhkan banyak FDI,” ujar Johnny.
Alih-alih menerapkan pungutan pajak baru, dia menyarankan pemerintah untuk memberikan insentif untuk aliran modal asing. Insentif itu bisa diberikan dengan syarat utama dana yang masuk harus bermukim dalam jangka panjang di Indonesia.
“Dalam perspektif jangka waktu lebih panjang, kita justru perlu memberikan banyak insentif untuk merangsang FDI, termasuk insentif pajak,” tuturnya. (kaw)