Ilustrasi gedung DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyampaikan pagu indikatif untuk tahun anggaran 2020. Anggaran bagi Ditjen Pajak (DJP) diusulkan naik dari tahun sebelumnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan DJP mendapat pagu anggaran indikatif senilai Rp7,9 triliun atau naik dari alokasi tahun sebelumnya senilai Rp7,23 triliun. Pagu anggaran indikatif DJP tersebut tercatat sebesar 17,8% dari total pagu untuk Kemenkeu Rp44,3 triliun.
“Untuk DJP rencana kerja ditujukan untuk program peningkatan dan pengamanan penerimaan pajak dengan outcome penerimaan yang optimal,” katanya saat menghadiri rapat kerja (raker) dengan Komisi XI DPR, Selasa (18/6/2019).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menekankan pembaruan sistem inti perpajakan atau core tax menjadi proyek nasional yang diemban DJP. Kemudian, proyek unggulan yang akan dilakukan otoritas pajak dibagi dalam empat kegiatan.
Pertama, inklusi kesadaran perpajakan dalam kurikulum sekolah. Kedua, penguatan sistem compliance risk management. Ketiga, penanganan atas transaksi ekonomi digital. Keempat, penyusunan rancangan peraturan presiden terkait integrasi data keuangan.
Empat proyek unggulan tersebut, sambung Sri Mulyani, akan didukung dengan kegiatan perumusan kebijakan perpajakan baik domestik maupun internasional dengan implementasi automatic exchange of information (AEoI).
“Kegiatan lain juga ikut dilakukan berupa peningkatan pelayanan hingga optimalisasi penagihan dan efektivitas pemeriksaan,” imbuhnya. (kaw)