PERPRES 55/2019

Menperin: Insentif Pajak akan Turunkan Harga Mobil Listrik

Redaksi DDTCNews
Jumat, 16 Agustus 2019 | 14.45 WIB
Menperin: Insentif Pajak akan Turunkan Harga Mobil Listrik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Insentif pajak disebut dapat membuat harga jual mobil listrik kompetitif di pasaran. Landasan hukum sudah mulai disusun untuk mencapai target tersebut.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan dirilisnya Perpres No.55/2019 yang terkait dengan pengembangan kendaraan bermotor listrik telah membuka jalan untuk insentif pajak untuk mobil listrik. Dalam beleid tersebut diatur berbagai insentif pajak yang bisa dinikmati seperti relaksasi PPnBM dan pajak daerah.

"Untuk PPnBM adanya di revisi PP 41/2013. Jadi kita masih tunggu revisi PP itu, karena teknisnya ada di PP," katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (15/8/2019).

Airlangga menambahkan melalui relaksasi kebijakan pajak baik pusat dan daerah diharapkan mampu menekan harga jual mobil listrik. Dengan demikian, harga pasaran tidak berbeda jauh dengan mobil bahan bakar fosil yang beredar saat ini.

Hitungan Kemenperin untuk harga jual mobil listrik dengan skema kebijakan pajak yang berlaku saat ini harga jual lebih mahal 40% dari harga jual mobil dengan bahan bakar konvensional. Dengan kebijakan relaksasi harga jual mobil listrik akan kompetitif di pasaran.

"Jadi tidak sangat murah (harga jual). Tapi nanti dengan aturan itu kalau sekarang bedanya 40% mungkin dengan kebijakan itu bisa 10% - 15% dari combustion engine," paparnya.

Seperti diketahui, melalui Perpres No.55/2019 tentang tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan diatur berbagai fasilitas fiskal yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan populasi mobil listrik.

Terdapat 14 jenis insentif fiskal yang berlaku untuk industri kendaraan bermotor listrik mulai dari insentif pajak pusat, pajak daerah hingga insentif kepabeanan. Kemudian beleid tersebut juga memberikan 3 insentif non-fiskal yang diberikan untuk kendaraan bermotor listrik. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.