Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Komisi XI DPR menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Kemenkeu senilai Rp43,5 triliun untuk tahun fiskal 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tidak ada perubahan dari usulan awal yang diajukan sebesar Rp43,5 triliun. Namun demikian, terdapat sejumlah perubahan pos atau realokasi anggaran dari beberapa direktorat kepada Sekretaris Jenderal.
“Total anggaran RKA-K/L Kemenkeu yang telah disepakari oleh Banggar berjumlah Rp43 triliun. Adapun terdapat realokasi anggaran antarprogram sebesar Rp201 miliar ke Sekretariat Jenderal,” katanya di ruang rapat Komisi XI DPR, Senin (16/9/2019).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memaparkan realokasi anggaran yang sebesar Rp201 miliar berasal dari pagu anggaran Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai. Anggaran Ditjen Pajak berkurang sebesar Rp261,4 miliar dari pagu awal sebesar Rp7,9 triliun menjadi Rp7,6 triliun.
Anggaran otoritas pajak yang berkurang tersebut direalokasi ke unit estelon I lainnya. Perubahan anggaran termasuk pengalihan anggaran pengadaan teknologi, informasi dan komunikasi (TIK) sebesar Rp60,3 triliun ke Sekretariat Jenderal.
Hal serupa berlaku untuk Ditjen Bea Cukai yang anggarannya berkurang Rp16,5 miliar dari pagu awal Rp3,63 triliun menjadi Rp3,62 triliun. Anggaran tersebut direalokasi ke Sekjen untuk anggaran TIK.
“Anggaran Sekjen yang bertambah Rp201 miliar dalam rangka pembangunan data center, pemenuhan asuransi BMN sebesar Rp112 miliar serta integrasi TIK di lingkup Kemenkeu Rp79,4 miliar,” paparnya.
Adapun pagu anggaran unit estelon I yang berubah antara lain BKF naik dari Rp132 miliar menjadi Rp142 miliar. Pagu anggaran Ditjen Kekayaan Negara naik dari Rp769 miliar menjadi Rp779 miliar. Pagu anggaran Ditjen Perbendaharaan juga naik dari Rp8,09 triliun naik menjadi Rp8,14 triliun. (kaw)