Partner Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji saat menjadi pembicara panel dalam Simposium Nasional Perpajakan (SNP) VII di Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Rabu (16/10/2019).
BANGKALAN, MADURA, DDTCNews – Penurunan tarif pajak bukan menjadi resep jitu untuk memenangkan kompetisi perebutan modal global pada saat ini. Kepastian bagi wajib pajak (WP) menjadi aspek yang utama penentu keputusan berinvestasi.
Hal ini diungkapkan Partner Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji saat menjadi pembicara panel dalam Simposium Nasional Perpajakan (SNP) VII di Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Rabu (16/10/2019).
Dalam acara bertajuk ‘Reformasi Perpajakan: Upaya Mendorong Daya Saing dan Memobilisasi Penerimaan’ tersebut, Bawono mengatakan kompetisi tarif relatif menguntungkan pihak yang sejak awal memangkas pajaknya (first mover advantage).
“Lihat saja Irlandia dan Singapura. Negara pengikut sulit memperoleh efek limpahan,” katanya.
Dia mengatakan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan tanpa diiringi perluasan basis pajak—melalui penambahan WP maupun perluasan objek pajak—cukup riskan. Rencana pemangkasan tarif PPh badan dari 25% menjadi 20% diikuti estimasi revenue forgone Rp87 triliun.
Alih-alih menurunkan tarif PPh badan, Bawono memaparkan setidaknya terdapat enam aspek yang perlu dilakukan untuk mewujudkan kepastian bagi WP Indonesia. Pertama, penghormatan hak-hak wajib pajak yang tercermin secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan pajak.
“Kehadiran Komite Pengawas Perpajakan yang pada hakikatnya berfungsi sebagai tax ombudsman yang mewakili WP harus diperkuat,” ujarnya.
Kedua, komitmen pencegahan dan penyelesaian sengketa pajak dari hulu hingga hilir. Aspek ini mencakup penentuan target yang realistis, indikator penilaian kinerja yang tidak hanya berdasarkan penerimaan, pemeriksaan berkualitas, dan sebagainya.
Ketiga, paradigma baru hubungan antara otoritas pajak dan WP yang saling menghormati (setara), saling percaya, dan saling transparan. Dalam paradigma baru tersebut, WP yang transparan dan kooperatif bisa memperoleh kepastian mengenai kewajiban perpajakannya.
Keempat, menerapkan compliance risk management (CRM) secara konsisten. CRM akan menjamin adanya perlakuan dan pelayanan Ditjen Pajak (DJP) yang sesuai dengan karakteristik perilaku kepatuhan tiap WP.
Kelima, partisipasi WP dalam proses perumusan kebijakan pajak. Keenam, mengurangi biaya kepatuhan melalui pembatasan mekanisme withholding tax, termasuk mengikutsertakan redesain sanksi, denda, dan reward bagi agen withholding.
“Keenam aspek ini akan menjadi penentu keputusan berinvestasi dan mendorong kepatuhan sukarela WP,” imbuh Bawono.
Simposium dibuka langsung oleh Rekor UTM Muh. Syarif. Hadir pula Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UTM Pribanus Wantara untuk memberikan sambutan awal. Pembicara kunci dalam acara ini adalah Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jatim II Nyoman Ayu Ningsih dan Managing Partner DDTC Darussalam.
Sekadar informasi, ada beberapa pembicara lain dalam panel tersebut. Mereka adalah Christine Tjen (akademisi perpajakan Universitas Indonesia) dan Doni Budiono (praktisi perpajakan). Dosen FEB UTM Gita Arasy Harwida menjadi moderator dalam acara tersebut.
Christine Tjen membawakan materi terkait reformasi perpajakan yang ditinjau dari aspek riset dan pengembangan keilmuan perpajakan. Sementara, Doni membawakan materi terkait peran konsultan pajak dalam menjembatani wajib pajak dan petugas pajak. (kaw)