ADMINISTRASI PAJAK

Pengadaan Core Tax System DJP Molor, Ini Penjelasan Wapres Jusuf Kalla

Redaksi DDTCNews
Kamis, 17 Oktober 2019 | 18.11 WIB
Pengadaan Core Tax System DJP Molor, Ini Penjelasan Wapres Jusuf Kalla

Wakil Presiden Jusuf Kalla.

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Presiden Jusuf Kalla membeberkan alasan tertundanya proses pengadaan sistem inti administrasi perpajakan (core tax). Permintaan pertimbangan manjadi pangkal soal molornya proses pengadaan.

Hal tersebut diutarakan dalam ‘Dialog 100 Ekonom Bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla’ hari ini, Kamis (17/10/2019). Menurutnya, kehati-hatian otoritas fiskal dalam pengadaan core tax tidak ingin mengulang kasus pengadaan e-KTP.

“Kita mau perbaiki sistem IT di Ditjen Pajak (DJP). Karena tidak mau kasus e-KTP terulang maka minta semua izin pertimbangan yang untuk itu saja butuh waktu 6 bulan,” katanya di hadapan para ekonom nasional.

Ketua PMI periode 2014-2019 itu mengungkapkan deretan pertimbangan yang diminta oleh Kemenkeu antara lain dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selain itu, pertimbangan juga diminta dari Kejaksaan Agung.

Menurutnya, hal tersebut mengganggu proses kerja pemerintah. JK meneruskan idealnya persoalan izin dan rekomendasi tidak perlu dilakukan secara berlebihan sepanjang proses pengadaan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi saya lihat kehati-hatian ini sudah keterlaluan sehingga membuat kegiatan tersendat,” ungkapnya.

Seperti diketahui pengadaan core tax sampai saat ini masih pada tahap awal dari empat tahap pengadaan, yaitu pengadaan procurement agent. Sesuai dengan Pengumuman DJP No. PENG-138/PJ.01/2019, paket pekerjaan ini diperkirakan menghabiskan anggaran senilai Rp37,8 miliar. Pemilihan penyedia dilakukan dengan metode penunjukan langsung.

Kedua, pengadaan sistem integrator sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system). Sesuai dengan Pengumuman DJP No. PENG-135/PJ.01/2019, paket pekerjaan ini diproyeksi membutuhkan anggaran Rp1,86 triliun. Metode pemilihan penyedia dilakukan dengan metode tender dua tahap dengan prakualifikasi.

Ketiga, pengadaan jasa konsultansi owner's agent - project management and quality assurance. Berdasarkan Pengumuman DJP No. PENG-136/PJ.01/2019, paket pekerjaan ini bernilai Rp125,7 miliar. Adapun pemilihan penyedia menggunakan metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul pilihan yang diajukan.

Keempat, pengadaan jasa konsultansi owner's agent - change management. Berdasarkan Pengumuman DJP No. PENG-137/PJ/2019, nilai paket pekerjaan diperkirakan mencapai Rp23,4 miliar. Pemilihan penyedia dilakukan dengan metode seleksi berdasarkan kualitas dua sampul yang diajukan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.