Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Batas akhir pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) diundur dari yang seharusnya pada 20 April 2023 menjadi 26 April 2023.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) PMK 243/2014 s.t.d.d PMK 9/2018, apabila batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur maka pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
"Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Sabtu, Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional," bunyi Pasal 12 ayat (2) PMK 243/2014 s.t.d.d PMK 9/2018, dikutip pada Minggu (16/4/2023).
Merujuk pada Pasal 10, SPT Masa yang harus disampaikan paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir contohnya adalah SPT Masa atas PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 26.
Pemerintah sebelumnya telah memutuskan untuk mengubah tanggal cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Cuti bersama Hari Raya Idulfitri yang awalnya ditetapkan pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 digeser maju menjadi 19,20,21,24, dan 25 April 2023
"Dalam hal ini, cuti bersama digeser maju dan ditambahkan 1 hari libur cuti bersama pada tanggal 19 April 2023," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy pada bulan lalu.
Keputusan tersebut diambil guna mengurangi potensi penumpukan pemudik. Sebab, jumlah pemudik pada tahun ini diperkirakan mencapai 123 juta orang, naik signifikan dibandingkan dengan tahun lalu sebanyak 86 juta orang. (rig)