Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas perolehan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang berhubungan dengan penyerahan JKP tertentu seperti diatur dalam PMK 71/2022.
Merujuk pada Pasal 5 PMK 71/2022, PKP juga tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas impor BKP dan pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang berhubungan dengan penyerahan JKP tertentu.
“Jasa kena pajak tertentu sebagaimana dimaksud meliputi [pertama] jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos,” bunyi Pasal 2 ayat (2) huruf a PMK 71/2022, dikutip pada Rabu (12/4/2023).
Kedua, jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan.
Ketiga, jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges);
Keempat, jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kriteria dan/atau rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN.
Kelima, jasa penyelenggaraan meliputi pemasaran dengan media voucer; layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer; dan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty atau reward program).
Jasa penyelenggaraan tersebut juga harus memenuhi kriteria yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi dan tidak terdapat selisih (margin) sesuai dengan ketentuan penghitungan dan pemungutan PPN serta PPh atas penyerahan atau penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer. (rig)