Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menyatakan wajib pajak tidak dapat melakukan pembatalan atas proses pemindahbukuan secara elektronik (e-Pbk).
Penjelasan Ditjen Pajak (DJP) tersebut merespons pertanyaan dari salah satu warganet. Menurut DJP, tidak ada ketentuan mekanisme pembatalan proses e-Pbk. Apabila bukti Pbk sudah terbit, tetapi terdapat kesalahan maka wajib pajak bisa kembali mengajukan Pbk.
“Wajib pajak bisa mengajukan Pbk atas bukti Pbk tersebut ke KPP. Saat ini, permohonan Pbk atas bukti Pbk belum dapat dilakukan melalui e-Pbk,” cuit DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Kamis (20/4/2023).
Apabila bukti Pbk ternyata belum terbit, wajib pajak diimbau untuk melakukan konsultasi ke kantor pelayanan pajak (KPP) mengenai langkah lebih lanjut yang dilakukan oleh wajib pajak terkait dengan kendala yang dihadapi.
Terdapat 3 kondisi pemindahbukuan yang bisa dilakukan wajib pajak terhadap bukti Pbk. Pertama, pemindahbukuan dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam bukti Pbk menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa wajib pajak, dan/atau objek pajak PBB.
Kedua, pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB.
Ketiga, pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan. Adapun ketentuan pemindahbukuan ini diatur dalam PMK 242/2014.
Tambahan informasi, pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Sementara itu, bukti Pbk adalah bukti yang menunjukkan bahwa telah dilakukan pemindahbukuan. (rig)