KEPATUHAN PAJAK

Lapor SPT Nyatakan Lebih Bayar? DJP Bisa Lakukan Pemeriksaan Ini

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 22 April 2023 | 07.30 WIB
Lapor SPT Nyatakan Lebih Bayar? DJP Bisa Lakukan Pemeriksaan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemeriksaan bisa dilakukan jika wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang menyatakan lebih bayar.

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, penyampaian SPT yang menyatakan lebih bayar menjadi salah satu kriteria untuk masuknya pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Pemeriksaan … , dilakukan dalam hal memenuhi kriteria … wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar, selain yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak …,” penggalan Pasal 4 ayat (1) huruf c PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Adapun wajib pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B UU KUP juga memenuhi kriteria dapat dilakukannya pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor.

Untuk pemeriksaan dengan kriteria wajib pajak menyampaikan SPT yang menyatakan lebih bayar, selain yang mengajukan permohonan pengembalian, otoritas bisa melakukannya dengan pemeriksaan kantor atau pemeriksaan lapangan.

Adapun pemeriksaan lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak.

“Pemeriksaan kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak,” bunyi penggalan Pasal 1 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Sementara itu, untuk pemeriksaan dengan kriteria wajib pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B UU KUP, otoritas melakukannya dengan pemeriksaan kantor.

Adapun pemeriksaan kantor dilakukan jika permohonan diajukan oleh wajib pajak yang memenuhi 2 persyaratan.

Pertama, laporan keuangan—untuk tahun pajak yang diperiksa—diaudit oleh akuntan publik atau laporan keuangan—salah satu tahun pajak dari 2 tahun pajak sebelum tahun pajak yang diperiksa—telah diaudit oleh akuntan publik. Hasil audit adalah pendapat wajar tanpa pengecualian.

Kedua, wajib pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana perpajakan, dan/atau wajib pajak dalam 5 tahun terakhir tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.