Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu menyampaikan SPT Masa PPh untuk masa pajak Maret 2023 paling lambat pada 26 April 2023.
Sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 243/2014 s.t.d.d PMK 9/2018, apabila batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur maka pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
"Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Sabtu, Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional," bunyi Pasal 12 ayat (2) PMK 243/2014 s.t.d.d PMK 9/2018, dikutip pada Senin (24/4/2023).
Merujuk pada Pasal 10, SPT Masa PPh yang harus disampaikan paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir antara lain SPT Masa atas PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 26.
Untuk diketahui, pemotongan dan pemungutan PPh disampaikan pemotong atau pemungut dalam SPT Masa PPh Unifikasi melalui aplikasi e-bupot.
Jenis PPh yang dilaporkan lewat SPT Masa PPh Unifikasi antara lain PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.
SPT Masa PPh Unifikasi yang dibuat pemotong atau pemungut pajak paling sedikit memuat masa dan tahun pajak, status SPT, identitas pemotong atau pemungut PPh, jenis PPh, jumlah DPP, nilai PPh yang dipotong atau dipungut, jumlah total PPh.
Kemudian, jumlah PPh yang disetor pada SPT yang dibetulkan, jumlah PPh kurang atau lebih setor karena pembetulan, tanggal pemotongan atau pemungutan, tanggal penyetoran, nama dan tanda tangan pemotong atau pemungut, dan tanggal SPT Masa PPh Unifikasi dibuat.
Keterlambatan dalam penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000 yang dikenakan sebagai satu kesatuan dan tidak dihitung bagi tiap-tiap jenis PPh. (rig)