Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti masyarakat agar lebih cermat dalam memilih instrumen investasi, khususnya bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK).
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengungkapkan selama ini pelaku PBK sering kali hanya fokus mempromosikan keuntungan-keuntungan yang bisa didapat investor. Sayangnya, pelaku PBK kurang menyosialisasikan mengenai risiko yang juga membayangi investor.
"Kita perlu menggaungkan PBK yang legal supaya lebih dikenal. Yang sering diutarakan dalam marketing PBK adalah keuntungan semata, tidak pada risiko," kata Tongam dilansir laman resmi Badan Pengawas Perdagangan Berjanga Komodit (Bappebti), Selasa (2/5/2023).
Tongam mengingatkan masyarakat agar memperhatikan sejumlah poin sebelum bertransaksi di bidang PBK, termasuk dengan mempelajari latar belakang perusahaan PBK. Perusahaan yang menawarkan produk PBK harus legal dan berizin dari Bappebti.
Masyarakat perlu memahami, bertransaksi di pialang berjangka yang tidak berizin usaha dari Bappebti sangat berisiko. Didid mengatakan regulator tidak akan memfasilitasi nasabah dalam rangka melakukan mediasi apabila terhadap perselisihan (dispute) antara nasabah dengan entitas tak berizin tersebut.
Selain itu, calon investor juga perlu mempelajari aspek risiko yang bisa dialami dalam proses transaksi PBK.
Masyarakat yang akan bertransaksi di bidang PBK juga diimbau memastikan latar belakang perusahaan, tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan, kontrak berjangka komoditi yang ditawarkan, legalitas pialang berjangka, dokumen perjanjian adanya risiko yang dihadapi, serta tidak mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat di luar batas kewajaran.
Profil dan legalitas pelaku usaha di bidang PBK bisa dicek melalui laman ceklegalitas.bappebti.go.id. (sap)