Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyebut kegiatan pengawasan wajib pajak bersifat sangat dinamis.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan Ditjen Pajak (DJP) secara berkala membuat daftar prioritas pengawasan wajib pajak agar kegiatan pengawasan dapat berjalan optimal. Meski demikian, daftar prioritas ini juga dapat berubah tergantung pada berbagai faktor seperti data dan situasi terkini.
"Daftar prioritas pengawasan dinamis karena mengikuti perkembangan. Sudah pasti ada penambahan dan ada pengurangan," katanya, dikutip pada Sabtu (6/5/2023).
Yon mengatakan DJP telah membentuk Komite Kepatuhan sebagai upaya mendukung pelaksanaan pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum. Dalam pelaksanaannya, tugas komite ini juga termasuk menyusun daftar wajib pajak yang akan diprioritaskan untuk dilakukan pengawasan.
Dia menjelaskan penyusunan daftar prioritas pengawasan bakal mempertimbangkan dengan data dan informasi terkini. Termasuk ketika periode penyampaian SPT Tahunan 2022 selesai, komite kepatuhan dapat menggunakannya untuk menyusun daftar prioritas pengawasan wajib pajak.
"Dia boleh saja ditambah atau dikurangi datanya, sepanjang dia bisa memberikan alasannya. Makanya ada dibentuk Komite Kepatuhan," ujarnya.
Pembentukan Komite Kepatuhan juga akan melengkapi implementasi sistem compliance risk management (CRM) untuk melakukan pengawasan wajib pajak. CRM mampu melakukan analisis dan memberikan rekomendasi tindak lanjut sesuai dengan profil risiko wajib pajak.
Nantinya, analisis dan rekomendasi itu akan ditindaklanjuti Komite Kepatuhan dengan melihat kondisi sebenarnya di lapangan. (sap)